kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.283   3,00   0,02%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Holcim bantu pemusnahan miras dan tembakau ilegal


Rabu, 04 Februari 2015 / 19:52 WIB
Holcim bantu pemusnahan miras dan tembakau ilegal
ILUSTRASI. Pengendara motor melakukan pembayaran parkir menggunakan e-money di area parkir gedung di Tangerang, Kamis (18/11). /pho KONTAN/Carolus Agus Waluyo/18/11/2021.


Reporter: Namira Daufina | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. PT Holcim Indonesia Tbk lewat unit usahanya, Geocycle, berpartisipasi dalam pemusnahan barang sitaan negara. Kegiatan itu dilangsungkan pada Rabu (4/2) dengan memusnahkan barang sitaan seperti minuman keras dan tembakau iris.

Seperti yang disampaikan lewat rilis, kegiatan ini dihadiri oleh Lilik Rendra Setyadji selaku Geocycle Technical & Operations Manager Holcim Indonesia serta Tahi Bonar Lumban Raja dan Kepala KPP Bea Cukai TMP A Bogor. Proses pun dilangsungkan di Pabrik Holcim Narogong, Kab. Bogor, Jawa Barat.

“Melalui acara ini Geocycle membantu memusnahkan 2.864 botol minuman beralkohol dan 41.278 bungkus tembakau iris,” jelas Ian R. Ferdinandus, Corporate Communications PT Holcim Indonesia Tbk, Rabu (4/2) dalam rilis. Pemusnahan dilakukan dengan metode co-processing yang ramah lingkungan. Metode tersebut merupakan salah satu keunggulan yang dimiliki oleh Geocycle.

Geocycle sendiri merupakan unit bisnis Holcim yang menyediakan jasa pengolahan limbah untuk berbagai jenis industri. Adapun saat ini klien dari Geocycle Holcim Indonesia sudah meliputi industri produk konsumen, otomotif, pertambangan minyak dan gas, farmasi, serta petrokimia dan kimia. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×