kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

HMI minta Pemilu 2014 ditunda


Kamis, 06 Februari 2014 / 21:11 WIB
HMI minta Pemilu 2014 ditunda
ILUSTRASI. Warga Kaliasin RW XI Kelurahan Kedungdoro mengikuti penyuluhan bertajuk Waspada Investasi Bodong dan Pinjaman Online Ilegal. SURYA/AHMAD ZAIMUL HAQ


Reporter: Dikky Setiawan | Editor: Dikky Setiawan

JAKARTA. Pengurus Besar Himpunan Mahasiswa Islam (PBHMI) menyerukan penundaan pemilu 2014 jika bencana nasional terus terjadi di mana-mana.

HMI juga menyerukan agar diadakan tobat nasional agar Bangsa Indonesia terhindar dari kehancuran alam dan manusia.

Pernyataan tersebut disampaikan Ketum PBHMI Adi Baiquni dan Sekjen PBHMI, M. Chairul Basyar sehari setelah pelantikan PBHMI Periode 2013-2015, di Jakarta, Kamis (6/2).

Dijelaskan Adi Baiquni, pemilu 2014 sebaiknya ditunda jika bencana terus terjadi. “Bencana ini merupakan peringatan Yang MahaEsa kepada Bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, para pemimpin partai dan bangsa harus lebih peka terhadap tanda-tanda alam yang harusnya dilihat secara bijaksana.

“Kondisi rakyatlah yang harus diutamakan dan bukan pesta demokrasi yang mengabaikan kebutuhan substansi para korban bencana,” jelasnya.

Adi mengingatkan, jika situasi perpolitikan serta bencana alam masih terjadi dan menganggu situasi kebangsaan Indonesia, berbagai agenda nasional yang sedianya dilaksanakan pada tahun ini harus ditunda, termasuk agenda Pemilu dan Pilpres karena ancaman bencana. 

Dengan begitu, seruan untuk melakukan tobat nasional merupakan kampanye yang relevan di tengah berbagai gejolak sosial, politik, hukum dan situasi alam.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×