kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.909.000   5.000   0,26%
  • USD/IDR 16.289   -13,00   -0,08%
  • IDX 7.199   85,36   1,20%
  • KOMPAS100 1.050   12,00   1,16%
  • LQ45 810   8,01   1,00%
  • ISSI 232   2,92   1,27%
  • IDX30 421   4,28   1,02%
  • IDXHIDIV20 494   4,12   0,84%
  • IDX80 118   1,20   1,03%
  • IDXV30 120   1,65   1,39%
  • IDXQ30 136   1,10   0,82%

Hiswana Migas pertanyakan efektifitas pembatasan BBM subsidi pada plat kuni


Rabu, 19 Januari 2011 / 09:15 WIB
Hiswana Migas pertanyakan efektifitas pembatasan BBM subsidi pada plat kuni


Reporter: Petrus Dabu | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Ketua Umum Hiswana Migas, Eri Purnomohadi mempertanyakan efektifitas kebijakan pembatasan volume BBM bersubsidi untuk kendaraan umum berdasarkan trayek. "Mudah nggak implementasinya, apakah sesederhana itu," ujarnya kepada KONTAN, Selasa (18/1).

Dia mengatakan, mestinya operator SPBU tidak dibebankan lagi dengan tugas untuk memilah-milah kendaraan umum yang layak menerima BBM bersubsidi. "Karena petugas operator hanya melayani konsumen sesuai yang mereka butuhkan,"ujarnya.

Terkait penggunaan alat kendali RFID (Radio Frequency Identification) menurutnya, itu pernah diuji coba tetapi ternyata tidak efektif. "Radio itu tidak berhasil, terjadi antrian di SPBU," ujarnya. Demikian juga dengan stiker yang mudah rusak, misalnya kena air.

Karena itu dia menyarankan bila memang kebijakan itu diimplementasikan, setiap SPBU harus ada petugas dari pemerintah (Dinas Perhubungan) atau Organda untuk membantu operator menentukan kendaraan yang layak menerima BBM bersubsidi. "Jangan dibebankan kepada operator untuk memilah-milah,"ujarnya.

Dia khawatir, dalam praktiknya nanti petugas operator SPBU kecolongan dalam memberikan BBM bersubsidi kepada kendaraan yang tidak layak menerimanya. Repotnya, kalau karena kecolongan itu, operator harus berurusan dengan aparat hukum.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×