kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.327.000   -23.000   -0,98%
  • USD/IDR 16.635   -20,00   -0,12%
  • IDX 8.117   -154,57   -1,87%
  • KOMPAS100 1.129   -18,19   -1,59%
  • LQ45 825   -3,57   -0,43%
  • ISSI 283   -7,10   -2,45%
  • IDX30 433   -0,85   -0,20%
  • IDXHIDIV20 501   2,69   0,54%
  • IDX80 126   -1,00   -0,79%
  • IDXV30 137   0,20   0,15%
  • IDXQ30 139   0,50   0,36%

HIPPI: National Summit Bakal Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Kamis, 05 November 2009 / 17:00 WIB
HIPPI: National Summit Bakal Percepat Pertumbuhan Ekonomi Indonesia


Reporter: Uji Agung Santosa |

JAKARTA. Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) menilai, langkah pemerintah dalam Nasional Summit bakal mempercepat gerak pertumbuhan ekonomi Indonesia.

Wakil Sekretaris Jenderal Himpunan Pengusaha Pribumi Indonesia (HIPPI) Herman Heru Suprobo menyatakan, pemerintah perlu segera merealisasikan percepatan pembangunan sektor infrastruktur di setiap wilayah Indonesia.

”Pembangunan infrastruktur khususnya di daerah-daerah yang selama ini belum tersentuh pembangunan infrastruktur yang memadai. Untuk menggairahkan perekonomian di daerah tersebut,” kata Herman dalam rilis yang diterima KONTAN, Kamis (5/11).

HIPPI menghitung, ketersediaan infrastruktur di setiap daerah bisa memotong cost of production sekitar 10-15% dari total cost.

HPPI mendukung penyelesaian kebijakan tumpang tindih yang terjadi antar pemerintah pusat dan pemerintah daerah (Pemda); terutama masalah pembebasan lahan yang selalu mengganjal tercapainya target pembangunan pemerintah. Dus, revisi Undang-Undang Pembebasan Lahan pun menjadi prioritas dilakukan, khususnya pembebasan lahan bagi kepentingan publik.

”Tidak boleh lagi, ada penghambat-penghambat penyelesaian pembebasan lahan. Karena itu akan sangat menciptakan high cost economy bagi dunia usaha. Dengan penyelesaian kebijakan tumpang tindih, kami perkirakan bisa memotong high cost sebesar 30-40% dari total cost,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×