kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi sangat mendukung kebijakan RUU Pelaporan Keuangan


Rabu, 09 Desember 2020 / 19:34 WIB
Hipmi sangat mendukung kebijakan RUU Pelaporan Keuangan
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah menyusun Rancangan Undang-Undang tentang Pelaporan Keuangan. Pada Pasal 6 RUU Pelaporan Keuangan menyebutkan perusahaan perseorangan dengan entitas tertentu termasuk dalam entitas pelapor yang diwajibkan menyusun laporan keuangan. 

Pasalnya, pemerintah juga akan mewajibkan perusahaan perseorangan membuat laporan keuangan yang akan menjadi cikal-bakal basis data perpajakan sebagian wajib pajak orang pribadi. Dengan dimikian pemerintah akan lebih mudah menyisir kepatuhan wajib pajak orang kaya. 

Nantinya, perusahaan perseorangan yang memenuhi kriteria tertentu atas jumlah aset atau nilai peredaran usaha per tahun akan diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah (PP).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Hipmi mengatakan, Ajib Hamdani mengatakan Hipmi sangat mendukung kebijakan dalam RUU Pelaporan Keuangan  tersebut. Pasalnya, kebijakan Pelaporan Keuangan ini akan menjadi pusat database yang valid dan dimiliki oleh pemerintah. “Sehingga ke depan akan menjadi dasar pengambilan keputusan kebijakan yang presisi dan sesuai kondisi lapangan,” kata Ajib kepada KONTAN, Rabu (9/12). 

Ajib menyebutkan, dengan adanya aturan pelaporan keuangan dengan berbagai kategori seperti ukuran perusahaan, jenis usaha, dan kompleksitas usaha, RUU tersebut akan bagus untuk pemerintah. “karena akan menjadi database yang proper dan sarana untuk intensifikasi pajak,” katanya. 

Baca Juga: Soal RUU Pelaporan Keuangan, ini kata Hipmi

Hanya saja ia menyebutkan pemerintah perlu memikirkan kebijakan pelengkap lainnya agar dunia usaha tetap bisa berjalan baik terutama dalam masa transisi pandemi ini. Sebab dari sisi pengusaha, aturan tersebut dinilai akan membuat level playing field yang sama dalam dunia usaha, karena akan terjadi keadilan dalam menjalankan bisnis. 

Sehingga, yang menjadi perhatian adalah bagaimana RUU tersebut dapat meningkatkan literasi keuangan yang seragam pada para pelaku usaha. “Dalam hal lain yang perlu diperhitungkan juga adalah kebijakan ini akan menambah cost buat para pelaku usaha,” ujarnya. 

Ajib bilang, biaya yang dimaksud dalam kebijakan tersebut adalah misalnya suatu perusahaan membutuhkan Laporan Keuangan yang berstandar, maka tentu para pelaku usaha membutuhkan karyawan atau konsultan yang bisa membuat laporan keuangan yang proper. 

Sementara, untuk usaha di level UMKM, Ajib menilai biasanya mereka belum mempunyai kemampuan menyusun laporan keuangan yang baik. “Karena problem literasi keuangan pelaku UKM di Indonesia cenderung masih rendah,” tutupnya. 

Selanjutnya: Asosiasi emiten optimistis RUU Pelaporan Keuangan tingkatkan kepercayaan investor

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×