kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.632.000   22.000   0,84%
  • USD/IDR 17.880   -62,00   -0,35%
  • IDX 6.340   108,24   1,74%
  • KOMPAS100 839   16,49   2,00%
  • LQ45 637   8,89   1,42%
  • ISSI 218   3,63   1,69%
  • IDX30 358   3,90   1,10%
  • IDXHIDIV20 444   3,51   0,80%
  • IDX80 96   1,59   1,69%
  • IDXV30 119   0,82   0,69%
  • IDXQ30 115   1,03   0,91%

Hipmi minta Jokowi perjelas persyaratan pemberian insentif bagi dunia usaha


Kamis, 30 April 2020 / 18:59 WIB
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Presiden Joko Wdido memperjelas persyaratan pemberian stimulus ekonomi bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Hipmi Anggawir mengatakan pihaknya menilai pemberian situmus masih abu-abu. Pasalnya, Jokowi meminta agar stimulus diberikan bagi perusahaan yang komitmen tak lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ukuran komitmen seperti apa harus diperjelas, dengan begitu jadi abu-abu tidak bisa diukur secara jelas," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (30/4).

Baca Juga: Kemenperin pastikan dukungan regulasi untuk percepat produksi ventilator

Anggawira bilang seluruh perusahaan bisa membuat komitmen untuk tidak melakukan PHK. Sehingga perlu persyaratan teknis yang jelas agar tak terjadi penyelewengan.

Selain itu, stimulus ekonomi pun dinilai perlu tambahan dalam pengurangan beban. Insentif pajak belum banyak berdampak mengingat produksi menurun.

"Pengurangan beban resmi seperti PLN dan sebagainya harus lebih jelas karena dampaknya bisa lebih kelihatan," terang Anggawira.

Ia juga menyambut baik rencana relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang mengurangi beban perusahaan. Walau pun rencana tersebut harus diganti dengan kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga: Masyarakat miskin bertambah, jaring pengaman sosial jadi perhatian Jokowi

THR dinilai Anggawira sebagai beban yang dapat ditangguhkan. Mengingat ada pemindahan hari libur yang digagas pemerintah untuk idul fitri.

Sebelumnya mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah juga memindahkan libur idul fitri menjadi akhir tahun. Langkah tersebut diungkapkan Anggawira dapat menjadi momen penggeseran THR ke akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
KONTAN DIGITAL PREMIUM ACCESS
Kontan Academy
[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI Strategi Implementasi PP 20 tahun 2026 (PPh Final UMKM) dan Mitigasi Risiko SP2DK

[X]
×