kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hipmi minta Jokowi perjelas persyaratan pemberian insentif bagi dunia usaha


Kamis, 30 April 2020 / 18:59 WIB
Hipmi minta Jokowi perjelas persyaratan pemberian insentif bagi dunia usaha
ILUSTRASI. Presiden Joko Widodo memimpin pelantikan Ketua Mahkamah Agung di Istana Negara, Jakarta Pusat, Kamis (30/4/2020). Syarifuddin dilantik Presiden Joko Widodo menjadi Ketua Mahkamah Agung menggantikan Hatta Ali yang memasuki masa pensiun. TRIBUNNEWS/IRWAN RI


Reporter: Abdul Basith | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) meminta Presiden Joko Wdido memperjelas persyaratan pemberian stimulus ekonomi bagi dunia usaha.

Wakil Ketua Hipmi Anggawir mengatakan pihaknya menilai pemberian situmus masih abu-abu. Pasalnya, Jokowi meminta agar stimulus diberikan bagi perusahaan yang komitmen tak lakukan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).

"Ukuran komitmen seperti apa harus diperjelas, dengan begitu jadi abu-abu tidak bisa diukur secara jelas," ujar Wakil Ketua Hipmi Anggawira saat dihubungi kontan.co.id, Kamis (30/4).

Baca Juga: Kemenperin pastikan dukungan regulasi untuk percepat produksi ventilator

Anggawira bilang seluruh perusahaan bisa membuat komitmen untuk tidak melakukan PHK. Sehingga perlu persyaratan teknis yang jelas agar tak terjadi penyelewengan.

Selain itu, stimulus ekonomi pun dinilai perlu tambahan dalam pengurangan beban. Insentif pajak belum banyak berdampak mengingat produksi menurun.

"Pengurangan beban resmi seperti PLN dan sebagainya harus lebih jelas karena dampaknya bisa lebih kelihatan," terang Anggawira.

Ia juga menyambut baik rencana relaksasi iuran jaminan sosial ketenagakerjaan (jamsostek) yang mengurangi beban perusahaan. Walau pun rencana tersebut harus diganti dengan kewajiban pembayaran THR.

Baca Juga: Masyarakat miskin bertambah, jaring pengaman sosial jadi perhatian Jokowi

THR dinilai Anggawira sebagai beban yang dapat ditangguhkan. Mengingat ada pemindahan hari libur yang digagas pemerintah untuk idul fitri.

Sebelumnya mengatasi pandemi Covid-19, pemerintah juga memindahkan libur idul fitri menjadi akhir tahun. Langkah tersebut diungkapkan Anggawira dapat menjadi momen penggeseran THR ke akhir tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×