kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45937,48   9,13   0.98%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

HIPMI mengapresiasi langkah pemerintah memangkas tarif PPh badan menjadi 22%


Jumat, 26 Juni 2020 / 22:02 WIB
HIPMI mengapresiasi langkah pemerintah memangkas tarif PPh badan menjadi 22%
ILUSTRASI. Ketua Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani


Reporter: Venny Suryanto | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - Di tengah situasi yang tidak pasti karena pandemi Covid-19, pemerintah mempercepat penurunan tarif pajak penghasilan (PPh) bagi wajib pajak badan berbentuk perusahaan terbuka mulai tahun 2020 ini dari 25% menjadi 22%.

Lewat Peraturan Pemerintah (PP) No. 30 Tahun 2020 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka. Aturan ini merupakan aturan turunan dari Undang-Undang (UU) No. 2 Tahun 2020. 

Baca Juga: Tarif PPh badan dipangkas jadi 22%, Kadin: Tarif pajak kompetitif dibutuhkan

Beberapa poin penting tertuang dalam aturan itu, khususnya di pasal dua, yakni penyesuaian tarif atas PPh wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap menjadi 22% berlaku pada tahun pajak 2020 dan 2021. Tarif akan kembali turun menjadi 20% dan mulai berlaku pada tahun pajak 2022.

Ajib Hamdani, Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP HIPMI menilai dengan adanya insentif PPh tersebut tentunya sangat menguntungkan pengusaha saat ini. Sebab para pengusaha mempunyai ruang likuiditas lebih untuk memutar usahanya. Adapun dalam kondisi Covid-19 saat ini, menurutnya pengusaha membutuhkan insentif dan relaksasi dari pemerintah. 

“Dan insentif fiskal ini sangat bermanfaat. Ketika pengusaha harus mengurangi sementara pajak yang harus dibayarkan maka tentu uang itu bisa diputar lagi untuk bisnisnya. Artinya dengan ruang likuiditas yang lebih fleksibel tentu ini menguntungkan,” Kata Ajib saat dihubungi Kontan, Jumat (26/6). 

Baca Juga: PMK 68/2020 terbit, ini tiga kondisi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak

Ia juga mendukung dan sangat mengapresiasi adanya insentif PPh tersebut dimana dapat menjadi ruang likuiditas bagi pengusaha-pengusaha di tengah Covid-19. Meskipun, menurutnya dalam konteks PPh ini memang akan ada beberapa sektor usaha yang mereka tetap untung. Tapi ada juga  konteks rugi dimana mereka tidak menikmati fasilitas ini. 

“Karena fasilitas ini atas Pphyang melekat pada keuntungan perusahaan. Sekali lagi banyak juga perusahaan yang mereka tetap berjalan dalam kondisi pandemi yang membutuhkan ruang likuiditas. Jadi insentif ini sangat bermanfaat dan  tidak semua usaha itu rugi saat ini,” katanya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×