kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.740   20,00   0,13%
  • IDX 7.492   12,43   0,17%
  • KOMPAS100 1.159   4,94   0,43%
  • LQ45 920   6,72   0,74%
  • ISSI 226   -0,39   -0,17%
  • IDX30 475   4,06   0,86%
  • IDXHIDIV20 573   5,12   0,90%
  • IDX80 133   0,95   0,72%
  • IDXV30 141   1,37   0,98%
  • IDXQ30 158   1,02   0,65%

PMK 68/2020 terbit, ini tiga kondisi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak


Jumat, 26 Juni 2020 / 17:12 WIB
PMK 68/2020 terbit, ini tiga kondisi beasiswa yang dikecualikan dari objek pajak
ILUSTRASI. Petugas pajak melayani wajib pajak di Kantor Pelayanan Pajak Pratama Pangkalpinang, Kepulauan Bangka Belitung, Jumat (13/3/2020). Pemerintah secara resmi mengumumkan akan menanggung Pajak Penghasilan (PPh) pasal 21 atau pajak gaji karyawan dibawah 16 juta


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah menerbitkan ketentuan teranyar tentang perlakuan pajak penghasilan (PPh) atas beasiswa dan sisa lebih yang diterima oleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan atau penelitian dan pengembangan (litbang). 

Hal tersebut tertuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No. 68/PMK.03/2020 dan berlaku bersamaan dengan tanggal diundangkannya, yaitu per 16 Juni 2020.

Kementerian Keuangan menjelaskan, beasiswa yang dianggap sebagai penghasilan merupakan dukungan biaya pendidikan yang diberikan untuk penerima yang merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) juga untuk mengikuti pendidikan formal dan pendidikan nonformal yang dilaksanakan baik di dalam negeri maupun luar negeri. 

Baca Juga: Ini 5 fasilitas pajak yang diberikan menurut PP 29 tahun 2020

Dalam beleid tersebut, Kemenkeu memerinci beberapa ketentuan tentang beasiswa yang dikecualikan sebagai obyek pajak penghasilan. 

Pertama, apabila wajib pajak (WP) badan pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha, hubungan kepemilikan, atau hubungan penguasaan dengan penerima beasiswa. 

Kedua, apabila pemilik, komisaris, direksi, atau pengurus dari WP badan pemberi beasiswa memiliki hubungan keluarga baik sedarah maupun semenda dalam garis keturunan lurus atau ke samping satu derajat dengan penerima beasiswa.

Dan ketiga, WP orang pribadi pemberi beasiswa memiliki hubungan usaha dengan penerima beasiswa. 

Lebih lanjut, pemerintah juga memberikan pengecualian sebagai obyek pajak penghasilan terhadap sisa lebih yang diterima oleh Badan atau Lembaga penerima beasiswa. 

Pertama, apabila jumlah sisa lebih digunakan untuk pembangunan atau pengadaan sarana dan prasarana kegiatan pendidikan dan/atau litbang yang dilakukan paling lama dalam jangka waktu 4 tahun sejak sisa lebih diterima atau diperoleh. 

Baca Juga: Sah, pemerintah pangkas tarif PPh Badan dari 25% menjadi 22% mulai 2020

Sebagai tambahan informasi, diberlakukannya PMK tersebut berarti sekaligus mencabut ketentuan terdahulu, yaitu PMK no. 246/PMK.03/2008 tentang beasiswa yang dikecualikan dari Objek Pajak Penghasilan. 

Selain itu, ini juga mengganti PMK no. 80/PMK.03/2009 tentang sisa lebih yang diterima atau diperboleh badan atau lembaga nirlaba yang bergerak dalam bidang pendidikan dan litbang yang dikecualikan dari objek PPh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×