kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hipmi: Insentif pembebasan PPN kurang efektif


Senin, 26 Juli 2021 / 14:19 WIB
Hipmi: Insentif pembebasan PPN kurang efektif
ILUSTRASI. Pengunjung dengan menggunakan masker di slalah satu kafe di Jakarta, Jum'at (11/6). . KONTAN/Baihaki/11/6/2021


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berencana akan memberikan insentif fiskal tambahan kepada sektor usaha juga pariwisata, transportasi, dan hotel, restoran, dan café (Horeka) yang terdampak pandemi covid-19.

Bantuan tersebut akan diberikan berupa pembebasan pajak pertambahan nilai (PPN) atas jasa sewa kios/gerai/toko di pusat perbelanjaan/mal. Insentif ini digelontorkan dengan menggunakan skema pajak ditanggung pemerintah (DTP).

Ketua Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan Himpunan Pengusaha Muda Indonesia ( Hipmi) Ajib Hamdani berkomentar, insentif berupa PPN yang direncanakan pemerintah tersebut dinilai kurang efektif bagi para pengusaha.

Baca Juga: Bisnis outsourcing tertekan pandemi, namun tetap punya peluang di masa depan

Dia menilai, baiknya pemerintah memberikan semacam tax holiday dan moratorium penagihan aktif. Menurutnya insentif tersebut dinilai paling efektif untuk setidaknya meringankan beban akibat perpanjangan PPKM Level 4 dari 26 Juli 2021 sampai dengan 2 Agustus 2021.

“Sehingga dengan pemberian insentif itu wajib pajak bisa fokus bisa survive secara bisnis dan kesehatan., fokus dengan cicilan tagihan, dan diusahakan tidak Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) karyawan. Ini juga membutuhkan cashflow yang luar biasa,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (26/7)

Sementara itu kata Ajib, untuk sektor transportasi, Ia menilai masih relatif relevan jika diberikan insentif PPN, walaupun sebenarnya tidak terlalu efektif. Sebab, menurutnya dari awal transportasi umum sudah dikecualikan dari PPN.

Sehingga Ajib kembali menyarankan agar lebih tepat sektor transportasi juga diberikan insentif berupa Pajak Penghasilan (PPh) Badannya agar bisa meringankan beban pengusaha.

Baca Juga: Sektor ritel, horeka, hingga Transportasi disuntik bantuan, ini kata ekonom

Hal yang sama juga kepada sektor Horeka. Ajib mengatakan biasanya sektor ini dikenakan Wajib Pajak sebagai Pengusaha Kena Pajak (PKP), karena sektor Horeka menjadi objek pajak daerah, sesuai dengan UU Nomor 28 tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (PDRD).

“Untuk Horeka juga baiknya  dengan memberikan PPh badannya. Sektor pariwisata, kalau pajak hiburan dan retribusi, juga masuk pajak daerah. PPh itu atas pengusahanya, Sehingga bisa meringankan beban pengusaha,” tandasnya. 

Selanjutnya: PPKM level 4 berlanjut, sektor horeka, pariwisata, dan transportasi diguyur insentif

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×