Reporter: Yudho Winarto | Editor: Yudho Winarto
Mengingat, selama ini proses perizinan membuka usaha untuk UMKM selalu disamakan dengan usaha besar sehingga menimbulkan kesulitan bagi pelaku UMKM.
“UU Cipta Kerja bisa mempermudah UMKM membuka usaha. Selain itu, kemitraan pemerintah juga didorong untuk bisa mengakomodasi pengembangan bisnis UMKM. Tak hanya itu, dengan adanya UU ini juga memberikan kemudahan bagi koperasi untuk mendirikan koperasi,” ucapnya.
Saat ini, negara membutuhkan investasi sektor swasta yang cukup besar untuk menciptakan lapangan kerja. Bila investasi tidak masuk ke Indonesia, bayang-bayang pengangguran dari angkatan kerja terdidik ada di depan mata. “Bonus demografi ini tentu bisa menjadi bonus bagi perekonomian. Namun, ini bisa juga menjadi bencana bila tidak ada lapangan kerja bagi angkatan kerja terdidik,” ungkapnya.
Baca Juga: Soal permasalahan kedelai, ini saran Serikat Petani Indonesia (SPI)
Keberadaan UU ini sangat diperlukan untuk mengatasi berbagai permasalahan yang ada serta tantangan ke depan. Misalnya untuk menghilangkan tumpang tindih regulasi yang selama ini menjadi penghambat investasi.
UU Cipta Kerja yang terdiri 116 pasal ini mampu merevisi 77 UU sebelumnya yang ternyata isinya saling tumpang tindih dan tidak ada kepastian.
“Kami mengajak semua pihak turut mendukung kelancaran implementasi UU Ciptaker. Dan pada akhirnya pun UMKM dan ekosistem dunia usaha insya Allah berkembang dengan baik. Pertumbuhan UMKM dan investasi yang masuk insya Allah berdampak positif dalam membuka lapangan pekerjaan baru,” tuturnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News