kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hipmi desak Kemenkeu segera sosialisasikan UU Cipta Kerja terkait pajak


Senin, 26 Oktober 2020 / 19:19 WIB
Hipmi desak Kemenkeu segera sosialisasikan UU Cipta Kerja terkait pajak
ILUSTRASI. Petugas melayani warga yang melakukan pengurusan pajak di Kantor Pajak Sudirman, Jakarta, Selasa (25/08). Kementerian Keuangan (Kemenkeu) bakal menaikkan persentase diskon angsuran pajak penghasilan ( PPh) Pasal 25.


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) akan menyusun aturan turunan Undang-Undang (UU) Cipta Kerja melalui dua peraturan pemerintah (PP) dan merevisi  dua belas peraturan menteri keuangan (PMK).

Ketua Bidang Keuangan dan Perbankan BPP Himpunan Muda Pengusaha Indonesia (Hipmi) Ajib Hamdani mengatakan, Dijten Pajak musti melakukan sosialisasi dari sekarang, dan tidak menunggu tiga bulan mendatang.

“Sedangkan tiga bulan lagi harusnya peraturan pelaksanaan yang menjadi turunan UU Ciptaker sudah ada juga, sehingga sosialisasi dilakukan case by case dengan memberi contoh penerapan di lapangan, jadi ada faq dan jawabannya yang komprehensif,” kata Ajib kepada Kontan.co.id, Senin (26/10).

Baca Juga: Kemenkeu: Realisasi insentif tenaga kesehatan capai 56,8% hingga 16 Oktober 2020

Dengan demikian, kata Ajib  wajib pajak akan terbantu memahami dengan lebih baik. “Kalau bisa jadi, selain sosialisasi via seminar/webinar, juga ada buku panduan,” ujar dia.

Adapun, sejumlah beleid itu mengubah sebagian ketentuan dalam UU tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan (KUP), UU tentang Pajak Penghasilan (PPh), dan UU tentang Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).

Dengan demikian, Ditjen Pajak akan mengatur ulang kepastian hukum perpajakan, aturan untuk meningkatkan pendanaan investasi, mendorong kepatuhan wajib pajak dan wajib bayar secara sukarela, serta menciptakan keadilan iklim berusaha,

Selanjutnya: Menguak Aturan Pajak di UU Cipta Kerja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×