kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.924.000   -16.000   -0,82%
  • USD/IDR 16.295   0,00   0,00%
  • IDX 7.069   24,22   0,34%
  • KOMPAS100 1.030   7,41   0,72%
  • LQ45 797   1,70   0,21%
  • ISSI 227   3,06   1,37%
  • IDX30 416   -0,15   -0,04%
  • IDXHIDIV20 488   -3,49   -0,71%
  • IDX80 116   0,79   0,69%
  • IDXV30 119   1,25   1,05%
  • IDXQ30 135   -0,96   -0,71%

Hingga Selasa (24/5), Sebanyak 49.063 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II


Selasa, 24 Mei 2022 / 15:04 WIB
Hingga Selasa (24/5), Sebanyak 49.063 Wajib Pajak Sudah Ikut Tax Amnesty Jilid II
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) alias Tax Amnesty Jilid II makin bertambah. Hingga Selasa (24/5), Tax Amnesty telah diikuti oleh 49.063 wajib pajak dengan 56.964 surat keterangan.

Berdasarkan data Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemkeu), pajak penghasilan (PPh) yang diterima negara dari program tersebut mencapai Rp 9,78 triliun dari total pengungkapan harta bersih sebesar Rp 97,25 triliun.

Secara terperinci, deklarasi harta dalam negeri dan repatriasi oleh wajib pajak mencapai Rp 83,67 triliun. Sementara itu, deklarasi harta luar negeri mencapai Rp 7,28 triliun. Adapun harta yang diinvestasikan telah mencapai Rp 6,29 triliun.

Baca Juga: Tax Amnesty Masih Sepi, Pengamat Pajak Beberkan Penyebabnya

Peserta Tax Amnesty juga memiliki pilihan untuk menempatkan investasinya di SBN atau secara langsung 332 sektor pengelolaan sumber daya alam (SDA) dan energi baru terbarukan (EBT) maupun pendukungnya yang diatur melalui Keputusan Menteri Keuangan (KMK) Nomor 52/KMK.010/2022 yang diterbitkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada 24 Februari 2022 lalu.

Ditjen Pajak mengimbau kepada wajib pajak untuk segera memanfaatkan fasilitas ini sebelum batas waktu pelaksanaannya berakhir. Adapun pelaksanaan Tax Amnesty II sisa 37 hari lagi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×