kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga November 2021 Jumlah Peserta Aktif BP Jamsostek Sektor UMKM Capai 10,5 Juta


Kamis, 23 Desember 2021 / 17:10 WIB
Hingga November 2021 Jumlah Peserta Aktif BP Jamsostek Sektor UMKM Capai 10,5 Juta


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek mencatat sampai dengan bulan November 2021, porsi kepesertaan UMKM terutama Usaha Kecil Mikro di BP Jamsostek mencapai 18.314.582 tenaga kerja terdaftar atau 34,95% dari jumlah total coverage kepesertaan BP Jamsostek sebesar 52.407.743 orang.

Direktur Kepesertaan BP Jamsostek Zainudin mengatakan, jumlah kepesertaan aktif dari segmen skala Kecil Mikro sampai dengan periode yang sama yaitu 616.919 Pemberi Kerja/Badan Usaha Aktif atau 85,47%.

"Dimana dengan jumlah tenaga kerja aktifnya sebesar 10.516.937 atau 32,83% dari total tenaga kerja aktif sebesar 32.036.360," ucapnya.

Adanya pandemi Covid-19, Zainudin menyebut berdampak negatif pada sektor UMKM yang menyebabkan para pelakunya harus beradaptasi antara lain dengan menurunkan produksi barang/jasa, mengurangi jumlah/jam kerja karyawan serta jumlah saluran penjualan/pemasaran.

Baca Juga: Perluas Jaringan Pelayanan, BPJS Ketenagakerjaan gandeng Pos Indonesia

Kondisi tersebut juga berpengaruh pada BP Jamsostek untuk dapat melakukan akuisisi peserta dan memberikan pemahaman agar Badan Usaha/Pemberi Kerja agar tetap mendaftarkan tenaga kerjanya ke dalam program jaminan sosial ketenagakerjaan di tengah dampak negatif pandemi Covid-19 yang menimpa UMKM.

Meski demikian BP Jamsostek tetap menekankan bahwa, risiko pekerjaan selalu ada, terutama pekerjaan yang tetap beroperasional saat kasus Covid-19 masih tinggi.

"Setiap Pemberi Kerja dan tenaga kerja berhak atas jaminan sosial ketenagakerjaan, termasuk Badan Usaha/Pemberi Kerja dan tenaga kerja pada sektor UMKM," imbuhnya.

Berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 109 Tahun 2013 tentang Penahapan Kepesertaan Program Jaminan Sosial, usaha kecil wajib mengikuti 3 program yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),  Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Kematian (JKM). Sedangkan untuk usaha mikro wajib mengikuti 2 program yaitu JKK dan JKM.

Baca Juga: BTN yakin kredit tumbuh dobel digit pada 2022, didukung membaiknya pasar properti

Zainudin mengakui upaya memperluas kepesertaan dari segmen UMKM terus dilakukan meski ditemui beberapa tantangan.

Salah satu tantangan yang dihadapi saat ini adalah kondisi pandemi Covid-19 yang berdampak pada sektor usaha kecil dan mikro yang secara tidak langsung juga mempengaruhi kemampuan mereka dalam membayar iuran BP Jamsostek.



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×