Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal (Ditjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) melaporkan realisasi penerimaan pajak pertambahan nilai (PPN) atas perusahaan digital yang berada dalam lingkup perdagangan melalui sistem elektronik (PMSE) sebesar Rp 2,01 triliun.
Angka tersebut merupakan realisasi pajak konsumen yang didapat sejak awal Juli 2020 hingga akhir Mei 2021. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor mengatakan realisasi PPN itu berasal dari 50 perusahaan digital.
Baca Juga: Bertambah, Kantor Pajak tunjuk 8 perusahaan digital untuk pungut pajak konsumen 10%
Adapun sampai dengan tanggal 31 Mei 2021, DJP telah menunjuk 73 PMSE sebagai pemungut PPN PMSE. Teranyar dari jumlah tersebut, per hari ini (3/6) pemerintah telah menunjuk delapan perusahaan digital sebagai pemungut, penyetor, dan pelapor PPN, antara lain
1. TunnelBear LLC
2. Xsolla (USA), Inc.
3. Paddle.com Market Limited
4. Pluralsight, LLC
5. Automattic Inc
6. Woocommerce Inc
7. Bright Market LLC
8. PT Dua Puluh Empat Jam Online
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (3/6).
Selanjutnya: Stimulus pemangkasan PPN berdampak signifikan meningkatkan penjualan properti
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News