Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Delapan pelaku usaha tersebut antara lain:
- TunnelBear LLC
- Xsolla (USA), Inc.
- Paddle.com Market Limited
- Pluralsight, LLC
- Automattic Inc
- Woocommerce Inc
- Bright Market LLC
- PT Dua Puluh Empat Jam Online
Baca Juga: Setoran pajak pelanggan platform Netflix, Spotify, Zoom mencapai Rp 1,89 triliun
“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (3/6).
Adapun berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.
Sementara, Neilmaldrin menjelaskan khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.
Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.
Selanjutnya: Wow, setoran pajak digital capai Rp 1,15 triliun di 4 bulan pertama 2021
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News