kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Bertambah, Kantor Pajak tunjuk 8 perusahaan digital untuk pungut pajak konsumen 10%


Kamis, 03 Juni 2021 / 11:09 WIB
Bertambah, Kantor Pajak tunjuk 8 perusahaan digital untuk pungut pajak konsumen 10%
ILUSTRASI. Ilustrasi penjualan di marketplace. KONTAN/Muradi


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menunjuk delapan perusahaan yang memenuhi kriteria sebagai Pemungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN) Perdagangan Melalui Sistem Elektonik (PMSE) atas produk digital yang dijual kepada pelanggan di Indonesia. Delapan pelaku usaha tersebut antara lain:

  • TunnelBear LLC
  • Xsolla (USA), Inc.
  • Paddle.com Market Limited
  • Pluralsight, LLC 
  • Automattic Inc 
  • Woocommerce Inc
  • Bright Market LLC
  • PT Dua Puluh Empat Jam Online

Baca Juga: Setoran pajak pelanggan platform Netflix, Spotify, Zoom mencapai Rp 1,89 triliun

“Dengan penunjukan perusahaan ini, maka sejak 1 Juni 2021 para pelaku usaha tersebut berkewajiban memungut PPN atas produk dan layanan digital yang mereka jual kepada konsumen di Indonesia," kata Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Ditjen Pajak Kemenkeu Neilmaldrin Noor dalam keterangan resminya, Kamis (3/6).

Adapun berdasarkan aturan yang berlaku saat ini, jumlah PPN yang harus dibayar pelanggan adalah 10% dari harga sebelum pajak dan harus dicantumkan pada kuitansi atau invoice yang diterbitkan penjual sebagai bukti pungut PPN.

Sementara, Neilmaldrin menjelaskan khusus untuk marketplace yang merupakan wajib pajak dalam negeri yang ditunjuk sebagai pemungut, maka pemungutan PPN hanya dilakukan atas penjualan barang dan jasa digital oleh penjual luar negeri yang menjual melalui marketplace tersebut.

Dengan penambahan delapan perusahaan tersebut, maka jumlah total pemungut PPN PMSE yang telah ditunjuk DJP menjadi 73 badan usaha.

Selanjutnya: Wow, setoran pajak digital capai Rp 1,15 triliun di 4 bulan pertama 2021

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×