kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45919,51   -919,51   -100.00%
  • EMAS1.350.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga kuartal I 2021, ratio utang pemerintah tembus 41,64% terhadap PDB


Rabu, 28 April 2021 / 17:19 WIB
Hingga kuartal I 2021, ratio utang pemerintah tembus 41,64% terhadap PDB
ILUSTRASI. Hingga kuartal I 2021, ratio utang pemerintah tembus 41,64% terhadap PDB


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Keuangan (Kemenkeu) mencatat sepanjang kuartal I 2021, ratio utang pemerintah terhadap produk domestik bruto (PDB) sebesar 41,64%. Angka tersebut semakin dekat dengan outlook otoritas.

Sebab, Kemenkeu menargetkan ratio utang di akhir tahun ini berkisar di 41% hingga 43% terhadap PDB. Adapun secara nominal, posisi utang pemerintah hingga akhir Maret 2021 sebesar Rp 6.445,07 triliun.

Rinciannya, utang yang berasal dari surat berharga negara (SBN) sebesar Rp 5.583,16 triliun rinciannya utang domestik Rp 4.311,57 triliun dan utang dalam bentuk valas senilai Rp 1.271,59 triliun. 

Kemudian utang yang berasal dari pinjaman sebesar Rp 861,91 triliun dengan komposisi pinjaman dalam negeri Rp 12,52 triliun serta pinjaman luar negeri Rp 849,38 triliun. Pinjaman luar negeri itu didapat dari bilateral Rp 323,14 triliun, multilateral Rp 482,02 triliun, dan commercial banks Rp 44,23 triliun.

Baca Juga: ADB proyeksikan pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun ini capai 4,5% dan 5% di 2022

Direktur Jenderal (Dirjen) Pembiayaan, Pengelolaan, dan Risiko Kemenkeu Luky Alfirman mengatakan capaian rasio utang hingga akhir kuartal  1-2021 tidak terlepas dari peran utang yang berfungsi sebagai alat countercyclical dalam menjaga pertumbuhan ekonomi yang mengalami tekanan di masa pandemi. 

Luky menyampaikan dalam kondisi ini pembiayaan utang digunakan untuk mendanai belanja Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang cukup besar yang merupakan penggerak utama pertumbuhan ekonomi di saat penerimaan negara masih belum pulih optimal akibat pandemi.

“Pemerintah menjalankan strategi pengelolaan utang yang dilakukan secara pruden, fleksibel dan terukur serta memperhatikan kondisi perekonomian dan pasar keuangan,” kata Luky kepada Kontan.co.id, Rabu (28/4).

Luky menegaskan pengadaan utang tidak dilakukan dengan tiba-tiba, namun direncanakan dengan baik bersama-sama dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan dituangkan dalam Undang-Undang (UU) tentang APBN Tahun Anggaran 2021.

Baca Juga: Penawaran masuk pada lelang SUN naik, imbas turunnya yield US Treasury

“Dengan prinsip tersebut, rasio utang diharapkan dapat terkendali di bawah batas 60% per PDB, sebagaimana yang ditentukan dalam UU Nomor 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara,” ucap Luky.

Kata Luky dalam upaya mengendalikan utang, pemerintah terus mengembangkan dan menggali sumber-sumber pembiayaan yang inovatif dan kreatif untuk mengurangi beban anggaran dan agar dapat memberikan value for money untuk APBN, seperti misalnya instrumen KPBU dan blended financing

Selain itu, dalam tahun 2021 ini Pemerintah juga akan memanfaatkan dana sisa Lebih Pembiayaan Anggaran Tahun Berkenaan (SILPA) 2020 sebesar Rp 80 triliun hingga Rp 100 triliun untuk mengurangi pengadaan utang dan memperlebar ruang fiskal untuk belanja produktif dalam menangani pandemi dan program pemulihan ekonomi nasional di 2021.

Selanjutnya: Pasar masih lesu, ini cara MI maksimalkan kinerja reksadana campuran

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Success in B2B Selling Omzet Meningkat dengan Digital Marketing #BisnisJangkaPanjang, #TanpaCoding, #PraktekLangsung

[X]
×