kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga kini, UMSP DKI belum kunjung ditetapkan


Rabu, 03 Desember 2014 / 20:14 WIB
Hingga kini, UMSP DKI belum kunjung ditetapkan
ILUSTRASI. Staf merapihkan busana di Gerai Manzone, Kota Kasablanka, Jakarta Selatan, Senin (24/6). KONTAN/Baihaki/24/6/2019


Reporter: Benedictus Bina Naratama | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Kesepakatan besaran Upah Minumum Sektoral Provinsi (UMSP) DKI Jakarta untuk tahun 2015 belum ditentukan. Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi DKI Jakarta sampai hari ini belum menerima hasil kesepakatan UMSP antara Asosiasi Pengusaha dengan Serikat Pekerja, padahal besaran upah tersebut akan diberlakukan pada 1 Januari 2015 bersamaan dengan pemberlakukan UMP 2015.

Kepala Disnakertrans DKI Jakarta, Priyono mengungkapkan hingga hari ini pihaknya belum menerima hasil kesepakatan besaran UMSP. "Kami belum menerima hasil kesepakatan UMSP sampai hari ini," ujarnya, Rabu (3/12).

Meskipun Disnakertrans tidak memberlakukan batas waktu penetapan besaran UMSP, Priyono berharap hasil kesepakatan dapat segera keluar. Hal ini berkaitan dengan mepetnya waktu sosialisasi kepada industri dan buruh pada industri yang terkait. Karena UMSP akan diberlakukan bersamaan dengan UMP 2015. "Diharapkan secepatnya (hasil kesepakatan) karena akan diberlakukan pada 1 Januari 2015. Kami hanya dapat menghimbau segera disepakati karena pembahasan UMSP dilakukan secara bipartit antara asosiasi pengusaha dengan serikat pekerja di sektor yang bersangkutan," ujarnya.

Sebelumnya anggota FSP LEM SP, Akhmad Jajuli menuturkan buruh metal menuntut kenaikan UMSP DKI Jakarta untuk sektor otomotif dan komponen sebesar Rp 4 juta dan sektor logam dan elektronik sebesar Rp 3,7 juta. Sedangkan anggota ASPEK Indonesia KSPI, Dedi Hartono berharap kenaikan UMSP bisa berkisar 5-20% dari nilai UMP 2015.

Terkait dengan pemberlakuan UMP 2015 DKI Jakarta yang sebesar Rp 2,7 juta, pihak Disnakertrans belum menerima laporan pengajuan penangguhan UMP oleh perusahaan. "Belum ada perusahaan yang mengajukan penanggguhan UMP Rp 2,7 juta." ujar Priyono.

Gubernur DKI Jakarta, Basuki Tjahja Purnama alias Ahok pernah mengancam jika pihak Pemprov DKI Jakarta tidak akan menerima pengajuan penangguhan UMP. Ia meminta bagi perusahaan yang tidak mampu membayar upah buruh sebesar Rp 2,7 juta untuk memindahkan usahanya keluar ibukota.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×