kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.725.000   0   0,00%
  • USD/IDR 17.708   -71,00   -0,40%
  • IDX 6.526   24,10   0,37%
  • KOMPAS100 849   6,96   0,83%
  • LQ45 645   5,86   0,92%
  • ISSI 228   -0,31   -0,14%
  • IDX30 360   3,72   1,04%
  • IDXHIDIV20 437   4,19   0,97%
  • IDX80 97   0,82   0,85%
  • IDXV30 121   0,51   0,43%
  • IDXQ30 114   1,21   1,07%

Hingga Id Adha, truk dilarang lewat jalan nasional


Kamis, 08 September 2016 / 13:05 WIB


Reporter: Teodosius Domina | Editor: Adi Wikanto

Jakarta. Sambut Idul Adha, Kementeriah Perhubungan (Kemenhub) rilis surat edaran yang melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu.

"Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan non tol) serta jalur wisata di 8 (delapan) Provinsi yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali,” bunyi Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor: SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H

Larangan berlaku mulai berlaku Jumat (9/9) pukul 00.00 WIB hingga Senin (12/9) pukul 24.00 WIB. Sebagai sanksi atas pelanggaran tersebut ialah pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000.

Peraturan tersebut tidak berlaku untuk kendaraan pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM), Bahan Bakar Gas ( BBG), Ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabe merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×