kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Insentif pajak mobil menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas


Selasa, 16 Februari 2021 / 15:21 WIB
Insentif pajak mobil menjadi stimulus bagi masyarakat menengah-atas


Reporter: Yusuf Imam Santoso | Editor: Handoyo .

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Staf Khusus Menteri Keuangan Bidang Komunikasi Strategis Yustinus Prastowo mengatakan insentif diskon pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) mobil bertujuan untuk menstimulus konsumsi kelompok masyarakat menengah-atas. 

Prastowo mengatakan, kebijakan tersebut diambil lantaran pemerintah menimbang, saat ini giliran ekonomi masyarakat kelas menengah kaya yang berikan stimulus. Sebab, tahun lalu hingga saat ini, masyarakat miskin sudah mendapatkan bantuan sosial.

Kemudian, untuk Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) mendapatkan bantuan presiden (banpres) berupa cash transfer dan penundaan subsidi bunga. “Nah kali ini kelompok menengah-atas juga berhak mendapatkan insentif berupa diskon pajak mobil tujuannya untuk mendongkrak konsumsi masyarakat kelas menengah atas,” kata Prastowo dalam keterangan terbuka di media sosialnya, Selasa (16/2). 

Adapun insentif PPnBM akan diberikan untuk jenis mobil di bawah 1.500 cc dengan tipe mobil sedan dan gardan tunggal 4x2. Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam kajiannya memaparkan untuk segmen mobil sedan yang saat ini dibandrol PPnBM 30% maka pada Maret-Mei 2021 dibebaskan dari pungutan PPnBM, alias 0%. Kemudian, Juni-Agustas 2021 tarif PPnBM menjadi15%. Lalu, pada September-Desember 2021 PPnBM yang dipungut sebesar 22,5%.

Baca Juga: Insentif PPnBM mobil akan jadi motor pertumbuhan ekonomi kuartal I-2021

Sementara untuk segmen mobil hatchback, multi purpose vehicle (MPV), dan sporty utility vehicle (SUV) saat ini tarif PPnBM sebesar 10%. Dengan berlakunya insentif tersebut, sehingga pada periode pertama tarif PPnBM yang dikenakan sebesar 0%. Periode kedua, tarif PPnBM hanya 5%. Periode ketiga, pungutan PPnBM naik menjadi 7,5%.

“Ini skema yang sangat bagus untuk mendorong konsumsi sekaligus mengungkit industri sektor otomotof, apalagi kalau dilihat penjualan kendaraan bermotor tahun 2020 turun 50%,” ucap Prastowo.

Setali tiga uang, Prastowo mengatakan pemerintah berharap melalui insentif PPnBM mobil produksi mobil tahun ini bisa bertambah 81 ribu unit. “Ini tidak akan menyebabkan kemacetan, karena belum melebihi konsumsi sebelum pandemi,” ujar Stafsus Sri Mulyani itu.

Sebagai info, berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) yang diterima Kontan.co.id menunjukkan, kontribusi industri otomotif terhadap total produk domestik bruto (PDB) atas dasar harga berlaku dalam enam tahun terakhir yakni 2015 hingga 2020 secara berurutan antara lain 1,91%, 1,91%, 1,82%, 1,76%, 1,63%, dan 1,35%. 

Setidaknya, kontribusi sektor otomotif pada 2020 jauh lebih rendah dibandingkan sektor lainnya seperti sektor pertanian, kehutanan, dan pertanian yang menyumbang 13,7% atas dasar harga berlaku, serta lebih kecil dari sektor konstruksi yang mencapai 10,71%. 

Selanjutnya: Daftar lengkap mobil yang berpotensi turun harga jika insentif pajak 0 persen berlaku

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×