Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Avanty Nurdiana
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan perkembangan terbaru pelaporan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan (PPh) serta aktivasi akun sistem inti administrasi perpajakan, Coretax.
Berdasarkan data yang disampaikan Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, hingga 20 Februari 2026 pukul 06.43 WIB, jumlah SPT Tahunan PPh Tahun Pajak 2025 yang telah diterima mencapai 3.266.186 SPT.
Dari jumlah tersebut, mayoritas berasal dari wajib pajak dengan tahun buku Januari–Desember.
Baca Juga: Inflasi Diprediksi Tinggi Saat Ramadan, BI Pastikan Tetap Terkendali
Rinciannya, Wajib Pajak Orang Pribadi (OP) karyawan tercatat sebanyak 2.876.647 SPT, sementara OP non-karyawan mencapai 299.408 SPT.
Untuk Wajib Pajak Badan, sebanyak 89.370 SPT disampaikan dalam denominasi rupiah dan 94 SPT dalam dolar Amerika Serikat.
Adapun untuk wajib pajak dengan beda tahun buku yang mulai dapat melaporkan sejak 1 Agustus 2025, tercatat 651 SPT Badan dalam rupiah dan 16 SPT Badan dalam dolar Amerika Serikat.
Selain pelaporan SPT, DJP juga mencatat progres aktivasi akun Coretax DJP yang terus meningkat.
Hingga periode yang sama, jumlah wajib pajak yang telah melakukan aktivasi akun mencapai 14.093.682.
Jumlah tersebut terdiri atas 13.106.394 Wajib Pajak Orang Pribadi, 897.485 Wajib Pajak Badan, 89.578 Wajib Pajak Instansi Pemerintah, serta 225 Wajib Pajak Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE).
Selanjutnya: Inflasi Diprediksi Tinggi Saat Ramadan, BI Pastikan Tetap Terkendali
Menarik Dibaca: Gemini 3.1 Pro: AI Google Makin Cerdas, Ubah Total Cara Berinteraksi dengan AI
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












![[Intensive Workshop] Excel for Business Reporting](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_28012616011400.jpg)