kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45903,33   4,58   0.51%
  • EMAS1.313.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga April 2020, KKP tangkap 249 awak kapal pelaku illegal fishing


Minggu, 10 Mei 2020 / 15:10 WIB
Hingga April 2020, KKP tangkap 249 awak kapal pelaku illegal fishing
ILUSTRASI. Sejumlah kapal ilegal fishing saat akan ditenggelamkan di perairan Pulau Datuk, Kabupaten Mempawah, Kalimantan Barat, Minggu (6/10/2019). Kementerian Kelautan dan Perikanan RI kembali menenggelamkan 42 kapal ilegal fishing di sejumlah perairan Indonesia,


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Kementerian Kelautan dan dan Perikanan (KKP) mencatat, sejak Januari hingga April 2020, terdapat 249 awak kapal dari berbagai negara yang ditangkap oleh KKP karena melakukan illegal fishing.

Sebanyak 249 awak kapal pelaku illegal fishing itu berasal dari berbagai negara. Sebanyak 111 dari Vietnam, 53 dari Filiphina, 52 dari Indonesia, 31 dari Myanmar, 1 dari Malaysia, dan 1 dari Taiwan.

Baca Juga: Sempat jadi polemik, KKP resmi perbolehkan ekspor benih lobster

Direktur Jenderal Pengawasan Sumber Daya Kelautan dan Perikanan Tb Haeru Rahayu mengatakan, dari total awak kapal tersebut, ada 39 orang telah dipulangkan, 9 orang telah diserahkan ke pihak Kejaksaan/Rutan/Lapas, 27 orang dalam penanganan Ditjen Imigrasi sedangkan 174 orang masih berada dalam penanganan Ditjen PSDKP-KKP.

Mereka terdiri 30 orang tersangka dan 144 orang awak kapal bukan tersangka (Non-Justisia).

”Hampir 70% dari total awak kapal yang ditangkap tersebut masih ada di rumah penampungan sementara milik Ditjen PSDKP. Kami sendiri sedang melakukan langkah-langkah percepatan pemulangan khususnya untuk awak kapal non-justisia yang tidak berstatus sebagai tersangka maupun saksi," jelas Tb Haeru dalam keterangan tertulis yang dikutip Kontan, Minggu (10/5).

Baca Juga: Calon penumpang pesawat diminta datang ke bandara 3-4 jam lebih awal, untuk apa?

Tb Haeru mengakui, saat ini tempat penampungan sementara yang berada di Unit Pelaksana Teknis (UPT) PSDKP ramai dengan awak kapal tersebut. Namun, dia mengatakan hal ini merupakan konsekuensi dengan banyaknya kapal ilegal yang ditangkap.

”Ini merupakan konsekuensi logis dari banyaknya kapal illegal yang ditangkap, kami harus menangani awak kapalnya. Jumlahnya cukup banyak, dan tentu harus ditangani dengan baik dan hati-hati," terang Tb Haeru.

Adapun, upaya percepatan pemulangan awak kapal non justisia yang dilakukan KKP adalah dengan melakukan komunikasi secara insentif dengan berbagai pihak seperti perwakilan Kedutaan Besar asal awak kapal serta Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham.

Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Drama Panca Putra mengatakan pemulangan awak kapal non-justisia penting dilakukan karena berbagai pertimbangan, yakni keterbatasan daya tampung, sarana dan prasarana serta petugas yang menangani.

Baca Juga: Transportasi umum normal lagi, Pelni masih fokus layani angkutan logistik

Selain itu, langkah pengurangan jumlah awak kapal di penampungan sementara ini adalah bagian dari pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.

”Kami khawatir, apabila terjadi penumpukan dalam jangka waktu yang lama, justru akan menjadi masalah. Kami tentu saja sangat aware dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, namun kapasitas rumah penampungan sementara dan petugas yang menangani juga terbatas," kata Drama.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×