Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Noverius Laoli
Adapun, upaya percepatan pemulangan awak kapal non justisia yang dilakukan KKP adalah dengan melakukan komunikasi secara insentif dengan berbagai pihak seperti perwakilan Kedutaan Besar asal awak kapal serta Direktorat Jenderal Imigrasi-Kemenkumham.
Sementara itu, Plt. Direktur Penanganan Pelanggaran Drama Panca Putra mengatakan pemulangan awak kapal non-justisia penting dilakukan karena berbagai pertimbangan, yakni keterbatasan daya tampung, sarana dan prasarana serta petugas yang menangani.
Baca Juga: Transportasi umum normal lagi, Pelni masih fokus layani angkutan logistik
Selain itu, langkah pengurangan jumlah awak kapal di penampungan sementara ini adalah bagian dari pelaksanaan protokol pencegahan penyebaran COVID-19.
”Kami khawatir, apabila terjadi penumpukan dalam jangka waktu yang lama, justru akan menjadi masalah. Kami tentu saja sangat aware dengan protokol pencegahan penyebaran COVID-19, namun kapasitas rumah penampungan sementara dan petugas yang menangani juga terbatas," kata Drama.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News