kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%


Jumat, 25 Maret 2022 / 09:23 WIB
Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atawa sukuk bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan hartanya. Penerbitan sukuk ini akan dilakukan lewat transaksi Private Placement dan dilaksanakan hari ini, Jumat (25/3). 

Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan merupakan seri PBS035 dan berdenominasi rupiah. Sedangkan imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 6,75% dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak ingin menginvestasikan harta bersihnya, ada ketentuan yang dipatok oleh pemerintah. 

Baca Juga: Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Pertama, dilakukan lewat dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing; 

Ketiga, dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×