kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%


Jumat, 25 Maret 2022 / 09:23 WIB
Tampung Harta Peserta Tax Amnesty Jilid II di Sukuk, Pemerintah Beri Imbal Hasil 6,5%
ILUSTRASI. Wajib pajak berjalan memasuki ruangan KPP Pratama Jakarta Tanah Abang Tiga, Jakarta. ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/foc.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atawa sukuk bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan hartanya. Penerbitan sukuk ini akan dilakukan lewat transaksi Private Placement dan dilaksanakan hari ini, Jumat (25/3). 

Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan merupakan seri PBS035 dan berdenominasi rupiah. Sedangkan imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 6,75% dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042. 

Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak ingin menginvestasikan harta bersihnya, ada ketentuan yang dipatok oleh pemerintah. 

Baca Juga: Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II

Pertama, dilakukan lewat dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah. 

Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing; 

Ketiga, dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×