Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah akan menerbitkan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) atawa sukuk bagi wajib pajak peserta Program Pengungkapan Sukarela (PPS) yang ingin menempatkan hartanya. Penerbitan sukuk ini akan dilakukan lewat transaksi Private Placement dan dilaksanakan hari ini, Jumat (25/3).
Dari data Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan, sukuk yang diterbitkan merupakan seri PBS035 dan berdenominasi rupiah. Sedangkan imbal hasil (yield) yang ditawarkan sebesar 6,75% dengan tenor 20 tahun jatuh tempo 15 Maret 2042.
Sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) no 196/PMK.03/2021, dalam hal wajib pajak ingin menginvestasikan harta bersihnya, ada ketentuan yang dipatok oleh pemerintah.
Baca Juga: Hingga 24 Maret 2022 Kemenkeu Terima PPh Rp 4,12 Triliun dari Tax Amnesty Jilid II
Pertama, dilakukan lewat dealer utama dengan cara private placement di pasar perdana dengan ketentuan dan persyaratan yang ditetapkan oleh pemerintah.
Kedua, investasi dalam Surat Berharga Negara dalam mata uang dolar AS hanya dapat dilakukan oleh Wajib Pajak yang mengungkapkan harta dalam valuta asing;
Ketiga, dealer Utama wajib melaporkan transaksi Surat Berharga Negara dalam rangka Program Pengungkapan Sukarela Wajib Pajak kepada Direktorat Jenderal Pajak.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News