kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hingga 19 Oktober, Kemenaker telah salurkan subsidi gaji kepada 12,16 juta pekerja


Rabu, 21 Oktober 2020 / 06:30 WIB
Hingga 19 Oktober, Kemenaker telah salurkan subsidi gaji kepada 12,16 juta pekerja


Reporter: Lidya Yuniartha | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah menyalurkan bantuan subsidi gaji/upah kepada 12.166.471 pekerja atau setara dengan 98,09% hingga 19 Oktober 2020.

Bila dirinci, bantuan subsidi gaji/upah telah tahap I tersalurkan kepada 2.485.687 pekerja atau 99,43%, tahap II sebanyak 2.981.531 pekerja atau 99,38%, tahap III sudah disalurkan kepada 3.476.120 penerima atau 99,32%, tahap IV telah disalurkan ke 2.620.665 penerima atau 94,09%, dan tahap V sebanyak 602.468 pekerja atau 97,39%.

Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, menerangkan, adanya pekerja yang belum menerima bantuan subsidi gaji ini dikarenakan berbagai alasan, seperti adanya kesalahan atau ketidakvalidan data, seperti nomor rekening dan NIK.

Baca Juga: Usulan pajak mobil 0 persen ditolak, ini daftar harga mobil yang diskon Oktober 2020

"Sampai saat ini yang belum mendapatkan (BSU) sekitar 150.000-an karena ada kekurangan atau ketidaksesuaian data. Misalnya rekeningnya tidak valid, kemudian NIK-nya kurang nomornya, kemudian nomor rekeningnya dia tidak sesuai dengan nama yang diserahkan,” jelas Ida dalam keterangan tertulis, Selasa (20/10).

Bila terjadi kekurangan atau ketidakvalidan data, Kemenaker pun akan mengembalikan data tersebut kepada BPJS Ketenagakerjaan, kemudian BPJS Ketenagakerjaan memberitahukan kepada pemberi kerja untuk memperbaiki data pekerjanya yang masuk dalam kriteria penerima subsidi gaji/upah.  

Lebih lanjut, Ida menerangkan, subsidi gaji ini akan disalurkan melalui dua termin pembayaran. Setelah pembayaran termin pertama selesai disalurkan, Kemenaker akan kembali memproses pembayaran termin kedua.

"Kami targetkan pembayaran termin II dapat disalurkan pada awal bulan November setelah proses evaluasi penyaluran subsidi gaji/upah termin I ini selesai," terang Ida.

Baca Juga: Tetap tolak UU Cipta Kerja, KSPI akan tempuh sejumlah langkah ini

Adapun, pemerintah sudah menganggarkan Rp 37,7 triliun untuk program subsidi gaji. Awalnya, penerima program ini ditargetkan sebanyak 15,7 juta pekerja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan (per 30 Juni 2020). Namun, hingga batas akhir penyerahan data penerima, data yang dikumpulkan dan diserahkan BPJS Ketenagakerjaan hanya mencapai 12.4 juta pekerja/buruh.

"Sisa anggaran akan diserahkan kembali ke Bendahara Negara. Rencananya, akan disalurkan untuk subsidi gaji/upah bagi guru honorer dan tenaga pendidik , baik di lingkup Kemendikbud maupun Kemenag," jelas Ida.

Selanjutnya: Seperti Ini Tanggapan Analis dan Pengguna terhadap Yuan Digital

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×