kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hingga 18 April 2022, Ditjen Pajak Terima 12,05 Juta SPT Pajak


Senin, 18 April 2022 / 13:24 WIB
Hingga 18 April 2022, Ditjen Pajak Terima 12,05 Juta SPT Pajak
ILUSTRASI. Warga melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) di Kantor Pelayanan Pajak Pratama. (KONTAN/Fransiskus Simbolon)


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Data Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menunjukkan, realisasi penyampaian surat pemberitahuan (SPT) Tahunan untuk pajak penghasilan (PPh) tahun pajak 2021 yang sudah masuk sebanyak 12,05 juta per 18 April 2022.

“Berdasarkan data pagi ini, tanggal 18 April, jumlah total SPT yang sudah diterima mencapai 12.052.589 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Senin (18/4).

Adapun target yang ditetapkan untuk pelaporan SPT Tahunan pada 2022 ini adalah sebanyak 19 juta wajib pajak yang terdiri dari 1,65 juta WP Badan dan 17,35 Juta WP Orang Pribadi.

Baca Juga: Per Rabu (13/4), Ditjen Pajak Terima 11,96 Juta SPT Pajak

Neilmaldrin mengatakan, hingga saat ini SPT yang masuk tersebut terdiri dari 11,63 juta SPT Orang Pribadi atau mencapai 67,04% darti total pelaporan. Sementara untuk SPT Badan yang telah melapor sebanyak 420.749 atau baru mencapai 25,46% dari total pelaporan.

Neilmaldrin juga merincikan para wajib pajak yang melaporkan SPT Tahunannya secara elektronik sebanyak 11,49 juta SPT elektronik dan 557.997 SPT manual.

Lebih lanjut, dari target rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan 2022 yang dipatok 80%, hingga hari ini rasio kepatuhan penyampaian SPT Tahunan sudah tercapai sebesar 63,42%. Sebagai catatan kepatuhan pembayaran pajak pada tahun pajak 2022 mencapai 77,63%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×