kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Per Rabu (13/4), Ditjen Pajak Terima 11,96 Juta SPT Pajak


Rabu, 13 April 2022 / 17:55 WIB
Per Rabu (13/4), Ditjen Pajak Terima 11,96 Juta SPT Pajak
ILUSTRASI. Petugas membantu wajib pajak yang akan melaporkan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak di KPP Pratama Pondok Aren. ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/tom.


Reporter: Bidara Pink | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) melaporkan, sebanyak 11,96 juta Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) Pajak sudah dilayangkan oleh para wajib pajak. 

“Per hari ini, Rabu (13/4) hingga pukul 12.51 WIB, total SPT yang sudah diterima sebanyak 11.961.974 SPT,” tutur Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Neilmaldrin Noor kepada Kontan.co.id, Rabu (13/4). 

Neilmaldrin mengatakan, SPT yang masuk tersebut terdiri dari 11,57 juta SPT Orang Pribadi dan 383,75 ribu SPT Badan. 

DJP mengatakan, jumlah final untuk penerimaan SPT Tahun 2022 masih akan dimonitoring sampai dengan 31 Desember 2022, sehingga WP masih tetap terus melaporkan hartanya meski sudah lewati batas waktu pelaporan. 

Baca Juga: Penyampaian SPT Pajak Tahunan Naik Tipis 0,03% yoy

Adapun, batas waktu pelaporan pelayangan SPT Pajak Orang Pribadi adalah 31 Maret 2022 lalu, sedangkan batas waktu pelaporan SPT Tahunan wajib pajak Badan jatuh pada tanggal 30 April 2022. 

Namun, Neilmaldrin mengingatkan, bila para wajib pajak telat melayangkan SPT, maka akan ada konsekuensi berupa sanksi administrasi. 

Sanksi ini bahkan sudah diatur dalam Undang-Undang (UU) no. 28 tahun 2007 tentang Perubahan Ketiga atas UU no. 6 tahun 1983 tentang Ketentuan Umum Perpajakan (KUP). 

Besaran denda untuk keterlambatan pelaporan SPT bagi WP yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) adalah sebagai berikut:

  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk wajib pajak pribadi (NPWP pribadi) 
  • Denda sebesar Rp 1.000.000 untuk wajib pajak badan 
  • Denda sebesar Rp 500.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa Pajak Pertambahan Nilai 
  • Denda sebesar Rp 100.000 untuk Surat Pemberitahuan Masa lainnya 

Namun, ada pihak-pihak yang tidak terkena denda meski belum melayangkan SPT Pajak, antara lain:

  • WP orang pribadi yang telah meninggal dunia
  • WP orang pribadi yang sudah tidak melakukan kegiatan usaha atau pekerjaan bebas
  • WP orang pribadi yang berstatus sebagai warga negara asing yang tidak tinggal lagi di Indonesia
  • Bentuk Usaha Tetap yang tidak melakukan kegiatan lagi di Indonesia
  • WP badan yang tidak melakukan kegiatan usaha lagi tetapi belum dibubarkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku
  • Bendahara yang tidak melakukan pembayaran lagi
  • WP yang terkena bencana Wajib pajak lain yang ditentukan oleh Peraturan Menteri Keuangan (PMK) yang dalam hal ini adalah PMK No. 186/PMK.03/2007, meliputi mereka yang terkena kerusuhan masal, terkena musibah kebakaran, terkena musibah ledakan bom atau serangan terorisme, mengalami perang antarsuku, serta mengalami kegagalan sistem komputer administrasi penerimaan negara atau perpajakan. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×