kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.199   95,00   0,58%
  • IDX 6.984   6,63   0,09%
  • KOMPAS100 1.040   -1,32   -0,13%
  • LQ45 817   -1,41   -0,17%
  • ISSI 212   -0,19   -0,09%
  • IDX30 416   -1,10   -0,26%
  • IDXHIDIV20 502   -1,67   -0,33%
  • IDX80 119   -0,13   -0,11%
  • IDXV30 124   -0,51   -0,41%
  • IDXQ30 139   -0,27   -0,19%

Hingga 12 Februari, Kemenkeu Sudah Gelontorkan Anggaran Rp 16,5 Triliun untuk Pemilu


Kamis, 22 Februari 2024 / 16:55 WIB
Hingga 12 Februari, Kemenkeu Sudah Gelontorkan Anggaran Rp 16,5 Triliun untuk Pemilu
ILUSTRASI. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran pemilihan umum (pemilu) hingga 12 Februari 2024 telah mencapai Rp 16,5 triliun atau mencapai 43,2% dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 38,3 triliun.


Reporter: Siti Masitoh | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID – JAKARTA. Kementerian Keuangan melaporkan realisasi anggaran pemilihan umum (pemilu) hingga 12 Februari 2024 telah mencapai Rp 16,5 triliun atau mencapai 43,2% dari pagu yang dianggarkan sebesar Rp 38,3 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, realisasi belanja tersebut diantaranya digunakan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) yang mencapai Rp 16,2 triliun.

“KPU dan Bawaslu membelanjakan Rp 16,2 triliun untuk berbagai pelaksanaan pemilu hingga pemungutan dan penghitungan suara,” tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN KITA, Kamis (22/2).

Lebih rinci, anggaran yang digunakan KPU dan Bawaslu digunakan untuk pembentukan Badan Adhoc, pengawasan penyelenggaraan pemilu dan Lembaga Adhoc, pemungutan dan perhitungan suara, penhelolaan, penharaan, laporan dan dokumentasi logistik, hingga pengawasan penetapan hasil pemilu.

Baca Juga: Realisasi Belanja Pemerintah Pusat Mencapai Rp 96,4 Triliun pada Januari 2024

Kemudian, realisasi belanja pemilu juga digunakan oleh 14 Kementerian/Lembaga Rp 3 triliun, antara lain untuk pengamanan pemilu dan pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat.

Digunakan untuk penanganan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu, diseminasi informasi, sosialisasi, dan peliputan terkait pemilu, penanganan perkara konstitusi terkait penyelenggaraan pemilu. Lalu, untuk pembentukan pos pemilu, perumusan kebijakan kerawanan keamanan nasional terkait pemilu, dan pengawasan pemungutan dan penghitungan suara.

Untuk diketahui, Kementerian Keuangan menyediakan anggaran pemilu dari 2022 hingga 2024 sebesar Rp 71,2 triliun.

Realisasi pada 2022 mencapai Rp 3,1 triliun, pada 2023 mencapai Rp 29,9 triliun, dan hingga 12 Februari mencapai 16,5 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×