kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.210   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.080   -83,96   -1,17%
  • KOMPAS100 1.055   -15,18   -1,42%
  • LQ45 826   -11,60   -1,38%
  • ISSI 212   -3,57   -1,65%
  • IDX30 424   -5,54   -1,29%
  • IDXHIDIV20 506   -9,70   -1,88%
  • IDX80 121   -1,59   -1,30%
  • IDXV30 125   -1,09   -0,87%
  • IDXQ30 140   -2,34   -1,64%

Himbara Bakal Sediakan Rp 300 Triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)


Minggu, 05 Januari 2025 / 11:02 WIB
Himbara Bakal Sediakan Rp 300 Triliun untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR)
ILUSTRASI. Panen padi di Desa Jembayat, Margasari, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, Senin (11/3/2024). Kementan pastikan perbankan yang masuk dalam Himbara menyediakan dana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun pada 2025.


Reporter: Lailatul Anisah | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Pertanian (Kementan) memastikan seluruh perbankan yang masuk dalam Himpunan Bank Negara (Himbara) akan menyediakan dana untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR) sebesar Rp 300 triliun pada tahun 2025.

Menteri Pertanian (Mentan), Andi Amran Sulaiman menjelaskan bahwa anggaran KUR sebesar itu akan digunakan sebagai akses perkreditan petani dan pengusaha yang mencakup pengadaan alsintan dan juga Rice Milling Unit (RMU).

“Jumlahnya 300 triliun KUR secara nasional, 3% di antaranya untuk alsintan termasuk di dalamnya ada juga RMU, kalau untuk petani Rp 100 juta tanpa agunan,” ujar Mentan Amran di Kantor Pusat Kementan, Jumat (3/1). 

Baca Juga: Pemerintah Janji Tambah Akses Permodalan untuk Dorong Ekonomi Masyarakat

Amran mengatakan, kemudahan dan berbagai upaya ini dilakukan sepenuhnya untuk meningkatkan prediksi nasional serta mempercepat target swasembada agar bisa terwujud secara singkat sesuai arahan yang diberikan Presiden Prabowo Subianto.

“Kita sudah lakukan persiapan swasembada secepat cepatnya, di mana Bulog juga siap melakukan penyerapan. Diperkirakan panen kita di Januari Februari dan Maret mendatang kenaikannya akan cukup besar,” katanya.

Mengenai hal ini, Amran meminta agar Persatuan Pengusaha Penggilingan Padi dan Beras Indonesia (Perpadi) segera melakukan penyerapan KUR serta penyerapan hasil panen raya para petani di seluruh daerah.

Baca Juga: Resmi, Bunga Turun Mulai 2025, Berlaku 97 Di Perusahaan Pinjol Legal Berikut

Terlebih, panen raya tahun ini sesuai proyeksi Badan Pusat Statistik (BPS) dalam posisi yang sangat besar. “Kami mohon Perpadi seluruh Indonesia membantu penyerapan karena kita akan panen Februari dan Mei,” katanya. 

Pengusaha penggilingan padi yang tergabung dalam Perpadi menyambut baik solusi cepat yang diberikan Mentan dalam mempermudah akses pembiayaan KUR bagi pengusaha untuk membantu petani dalam meningkatkan produksi sekaligus mempercepat swasembada.

"Saya sangat senang Pak Menteri bukan orang yang suka basa-basi, Pak Menteri orangnya tegas dan mau mengerti apa yang menjadi harapan kami di Perpadi, yaitu dengan membuka akses perluasan KUR dalam membantu petani meningkatkan produksi," kata Nurkat Hadi Kusumo, anggota Perpadi Jawa Barat. 

Baca Juga: Pemerintah Naikkan Target Penyaluran KUR hingga Rp 300 Triliun di 2025

Ketua DPD Perpadi Provinsi Aceh Darmawan berharap semua solusi dari Mentan Amran akan membawa dampak besar pada perkembangan sektor pertanian di Indonesia, di antaranya adalah kembali semangat pertanaman petani Aceh dalam mendukung peningkatan produksi nasional.

"Saya rasa solusi yang ditawarkan ini jika terealisasi dengan baik, penggilingan padi di Aceh bisa bergairah, pertanian di Aceh semakin bergairah. Jadi, dengan solusi hari ini kami dapat memperoleh optimisme dalam menyediakan gabah petani untuk swasembada," kata Darmawan.

Selanjutnya: Industri TPT Perlu Insentif Diskon Listrik Meski Dampaknya Hanya Jangka Pendek

Menarik Dibaca: Sesak Napas, Ini 7 Tanda Kolesterol Tinggi pada Wanita yang Harus Diwaspadai

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×