Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Adi Wikanto
Jakarta. Makin sempit ruang di dunia untuk menyembunyikan pajak. Salah satu surga pajak (tax haven) yaitu Singapura juga sudah mengadopsi pertukaran data pajak otomatis mulai tahun 2018.
Dalam aturan baru yang ditetapkan awal Mei 2016, Singapura akan menerapkan Pelaporan Standar Umum atau Common Reporting Standard (CRS) yang mendukung pertukaran otomatis informasi keuangan antara 90 otoritas pajak dunia.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan Goro Ekanto bilang terkait pertukaran data pajak, saat ini Indonesia juga sedang dalam proses renegosiasi tax treaty dengan Singapura. "Sudah dua kali pertemuan, proses masih berlangsung," katanya, Kamis (18/8).
Menurutnya, Indonesia selama ini juga sudah memanfaatkan pertukaran data pajak dengan Singapura. Indonesia sudah menyiapkan aturan domestik terkait implementasi pertukaran data pajak secara otomatis atau Automatic Exchange of Information (AEoI) yang rencananya berlaku 2017. "Sudah ada aturannya, dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) perlu mengatur kerahasiaan nasabah bank," katanya.
Dengan AEoI, diharapkan Singapura tidak bisa menjadi tempat untuk menyembunyikan harta orang Indonesia. Sebab semua informasi akan saling dipertukarkan, baik atas permintaan maupun secara otomatis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News