kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.630.000   -15.000   -0,57%
  • USD/IDR 17.924   54,00   0,30%
  • IDX 5.698   -122,57   -2,11%
  • KOMPAS100 735   -16,76   -2,23%
  • LQ45 560   -12,92   -2,26%
  • ISSI 198   -3,57   -1,78%
  • IDX30 318   -7,12   -2,19%
  • IDXHIDIV20 392   -8,65   -2,16%
  • IDX80 84   -1,95   -2,28%
  • IDXV30 107   -1,62   -1,49%
  • IDXQ30 103   -2,18   -2,08%

Penerimaan pajak sampai Juli sekitar 40%


Minggu, 14 Agustus 2016 / 19:27 WIB


Reporter: Asep Munazat Zatnika | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Realisasi penerimaan pajak sepertinya belum begitu menggembirakan. Hingga akhir Juli lalu, realisasi penerimaan pajak belum juga mencapai 50%.

Menurut pemerintah, realisasinya berkisar di angka 40%. Itu artinya, belum ada perkembangan yang signifikan sejak realisasi Per Juni lalu, yang mencapai 33,9%, atau sebesar Rp 460,67 triliun dari target sebesar 1.355 triliun dalam APBN-P 2016.

Direktur Jenderal (Dirjen) Perbendaharaan Marwanto Harjowirjono mengatakan, penerimaan pajak akan terus meningkat apalagi ada kebijakan pengampunan pajak. "Kita akan pantau terus," kata Marwanto, Jumat (14/8) kepada KONTAN.

Sebagai catatan, pekan lalu pemerintah telah memangkas proyeksi penerimaan pajak mereka sebesar Rp 219 triliun datri target APBN-P 2016. Pemerintah pesimis penerimaan pajak bisa mencapai target karena sejumlah faktor.

Beberapa diantaranya tingginya angka restitusi pajak, dan minimnya pajak yang terkait dengan perdagangan internasilan. Hal ini disebaban aktifitas ekonomi yang berkurang.

Hal ini diakui oleh Kepala Kantor Wilayah Jakarta Pusat Wahyu K. Tumakaka. Menurutnya, penerimaan pajak dari PPN dan PPh non migas mengalami penurunan.

Sebagai gambaran, realisasi penerimaan PPN pada semester pertama lalu sebesar Rp 169,16 triliun, sekitar 35% terhadap target. Sedangkan realsiasi PPh non-migas sebesar Rp 270,49 triliun, atau sekitar 33% dari target.

Pengamat pajak dari Center for Indonesia Taxation Analysis (CITA) Yustinus Prastowo mengatakan, penerimaan pajak memang masih memiliki risiko shortfall. Meskipun, pemerintah telah memangkas targetnya, bisa saja di akhir tahun lebih rendah dari proyeksi saat ini.

Oleh karena itu, pemerintah diminta all out dalam menyukseskan proram pengampunan pajak. Jika sampai gagal maka, ancaman risiko fiskal akan sangat besar dampaknya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×