kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.503.000   7.000   0,47%
  • USD/IDR 15.500   0,00   0,00%
  • IDX 7.735   86,10   1,13%
  • KOMPAS100 1.202   10,90   0,91%
  • LQ45 959   9,37   0,99%
  • ISSI 233   1,70   0,73%
  • IDX30 492   5,97   1,23%
  • IDXHIDIV20 591   7,28   1,25%
  • IDX80 137   1,31   0,97%
  • IDXV30 143   0,56   0,39%
  • IDXQ30 164   1,93   1,19%

HGU Disebut Bukan Kawasan Hutan, Ini Penjelasannya


Rabu, 25 Oktober 2023 / 20:37 WIB
HGU Disebut Bukan Kawasan Hutan, Ini Penjelasannya
ILUSTRASI. Sebagian kawasan pegunungan berubah menjadi lahan perkebunan di Kawasan Pegunungan Kebun Kopi, Sulawesi Tengah, Rabu (13/5/2020). Pembukaan lahan dengan membabat hutan berpotensi mengakibatkan longsor serta bencana lainnya serta mengancam keberadaan satwa liar di tempat tersebut. ANTARA FOTO/Mohamad Hamzah/foc.


Reporter: Noverius Laoli | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa setiap lahan dengan status Hak Guna Usaha (HGU) sudah dikeluarkan dari kawasan hutan.

Koordinator Substansi pada Subdit Penetapan HGU Kementerian ATR/BPN, David Cristhian, menyampaikan bahwa dasar penerbitan setiap sertifikat HGU memastikan lahan tersebut berada di Areal Penggunaan Lain (APL). 

"Sejak awal, HGU harus berada di APL. Ini karena tim yang memeriksa lahan melibatkan anggota dari Dinas Kehutanan," kata David dalam keterangannya, Rabu 925/10).

Baca Juga: Petani Sawit Terhimpit Benturan Aturan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah

David menambahkan, setiap pemohon HGU harus memenuhi persyaratan dan melalui proses yang komprehensif. Jika lahan yang diajukan berada dalam kawasan hutan, Kementerian ATR/BPN tidak akan mengeluarkan sertifikat HGU.

Kementerian ATR/BPN, dalam berbagai kesempatan, telah berkomunikasi dengan Satgas Sawit untuk mengklarifikasi klaim HGU yang masuk kawasan hutan. "Sebelumnya, status lahan yang kami terbitkan sertifikatnya sudah dilepaskan dari kawasan hutan atau menjadi APL," jelas David.

APL, yang didefinisikan sebagai areal di luar kawasan hutan negara, diperuntukkan bagi pembangunan di luar bidang kehutanan, sehingga legal untuk dijadikan areal produktif.

Sadino, Pakar Hukum Kehutanan dan Pengajar Fakultas Hukum Universitas Al Azhar Indonesia Jakarta, menekankan bahwa secara hukum, HGU bukan kawasan hutan dan sudah menjadi wewenang Kementerian ATR. KLHK tidak lagi berwenang untuk mengklaim sebagai kawasan hutan.

Baca Juga: Lagi, Konflik Perkebunan Keluarga Tjajadi Crazy Rich Asal Surabaya vs Masyarakat

Ada beberapa sumber tanah untuk HGU, antara lain dari SK Pelepasan Kawasan Hutan dan perubahan tata ruang yang membuat lahan tersebut bukan lagi kawasan hutan, atau yang dikenal sebagai APL. Lahan tersebut bisa juga berasal dari Hutan Produksi Konversi (HPK).

Sadino menambahkan bahwa setelah SK Pelepasan diterbitkan, kawasan tersebut sudah bukan kawasan hutan lagi dan menjadi wewenang Menteri ATR/BPN dan Pemerintah Daerah.

Menurutnya, HGU bukan hanya izin, tetapi hak atas tanah untuk investasi di bidang perkebunan yang tunduk pada berbagai regulasi, seperti UU Perkebunan, UU Pokok Agraria, dan UU Penataan Ruang.

Baca Juga: Ada Rencana Denda Pelanggar Pemanfaatan Lahan Sawit, Ini Kata Gapki

HGU dikategorikan bukan sebagai kawasan hutan dan diperuntukkan untuk usaha pertanian seperti perkebunan dan peternakan.

Terkait tugas Satgas Sawit, Sadino berharap agar menjadi wasit yang adil dalam penyelesaian klaim HGU oleh KLHK. "Jika hak atas tanah diabaikan, keputusan Satgas Sawit bisa mendapatkan penolakan dan berujung pada sengketa di pengadilan," pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Penerapan Etika Dalam Penagihan Kredit Macet Eksekusi Jaminan Fidusia Pasca Putusan MK

[X]
×