Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat pemerintah untuk melonggarkan status kepemilikan properti oleh asing menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) ditanggapi dingin oleh DPR.
Fandi Utomo, Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan hal tersebut akan melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.
“Saya pikir BPN juga tahu kalau itu tidak dijinkan oleh UUPA,” kata Fandi menjawab pesan singkat KONTAN (6/10).
Dalam UUPA sendiri yang kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, kepemilikan properti oleh asing hanya dapat berstatus sebagai hak pakai.
Sebelumnya Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa status hak pakai kerap menyulitkan perusahaan properti, dan tak dilirik oleh asing. Oleh karenanya dalam RUU pertanahan, ia ingin mengubahnya menjadi HGB.
"Maka pilihannya kemudian adalah, mengubah aturan tentang membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB. Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan perubahan aturan menjadi, apartemen/rusun yang dibangun atas tanah HGB dapat dimiliki oleh orang asing," tutur Sofyan.
Menanggapi hal tersebut Fandi mengatakan bahwa DPR akan menunggu pembahasan RUU Pertanahan lebih lanjut.
“Kalau mau begitu tunggu saja hasil pembahasan RUU pertanahan. Apakah hal yang dimaksud nantinya bisa disetujui Pemerintah dan DPR,” sambungnya.
Andaikata poin tersebut masuk dalam RUU pertanahan kelak, Fandi pesimistis masyarakat dapat menerimanya.
“Ataupun kalau disetujui dalam RUU Pertanahan, apakah masyarakat tidak mengajukan judicial review terhadap ketentuan yang dimaksud dan kesesuaiannya terhadap pasal 33 konstitusi kita,” jelas Fandi.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News