kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.139   61,00   0,38%
  • IDX 7.062   78,44   1,12%
  • KOMPAS100 1.056   15,43   1,48%
  • LQ45 829   12,28   1,50%
  • ISSI 215   2,22   1,05%
  • IDX30 422   6,37   1,53%
  • IDXHIDIV20 509   7,10   1,41%
  • IDX80 120   1,81   1,53%
  • IDXV30 125   0,67   0,54%
  • IDXQ30 141   1,83   1,32%

HGB buat Asing, DPR tunggu RUU Pertanahan


Jumat, 06 Oktober 2017 / 16:58 WIB
HGB buat Asing, DPR tunggu RUU Pertanahan


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Niat pemerintah untuk melonggarkan status kepemilikan properti oleh asing menjadi Hak Guna Bangunan (HGB) ditanggapi dingin oleh DPR.

Fandi Utomo, Wakil Ketua Komisi II DPR mengatakan hal tersebut akan melanggar Undang-undang Pokok Agraria (UUPA) 1960.

“Saya pikir BPN juga tahu kalau itu tidak dijinkan oleh UUPA,” kata Fandi menjawab pesan singkat KONTAN (6/10).

Dalam UUPA sendiri yang kemudian dirinci dalam Peraturan Pemerintah No. 40 tahun 1996 tentang Hak Guna Usaha, Hak Guna Bangunan, dan Hak Pakai atas Tanah, kepemilikan properti oleh asing hanya dapat berstatus sebagai hak pakai.

Sebelumnya Menteri ATR / Kepala BPN Sofyan Djalil mengatakan bahwa status hak pakai kerap menyulitkan perusahaan properti, dan tak dilirik oleh asing. Oleh karenanya dalam RUU pertanahan, ia ingin mengubahnya menjadi HGB.

"Maka pilihannya kemudian adalah, mengubah aturan tentang membangun apartemen hanya atas tanah hak pakai atau membolehkan orang asing membeli HGB. Dalam RUU Pertanahan kami mengusulkan perubahan aturan menjadi, apartemen/rusun yang dibangun atas tanah HGB dapat dimiliki oleh orang asing," tutur Sofyan.

Menanggapi hal tersebut Fandi mengatakan bahwa DPR akan menunggu pembahasan RUU Pertanahan lebih lanjut.

“Kalau mau begitu tunggu saja hasil pembahasan RUU pertanahan. Apakah hal yang dimaksud nantinya bisa disetujui Pemerintah dan DPR,” sambungnya.

Andaikata poin tersebut masuk dalam RUU pertanahan kelak, Fandi pesimistis masyarakat dapat menerimanya.

“Ataupun kalau disetujui dalam RUU Pertanahan, apakah masyarakat tidak mengajukan judicial review terhadap ketentuan yang dimaksud dan kesesuaiannya terhadap pasal 33 konstitusi kita,” jelas Fandi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×