Reporter: Adrianus Octaviano | Editor: Herlina Kartika Dewi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Bareskrim Polri kembali menetapkan petinggi Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Henry Surya sebagai tersangka. Penetapan ini terkait pelanggaran dalam pembentukan KSP Indosurya.
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengungkapkan bahwa penetapan Henry Surya ini berbeda pelanggaran dari kasus sebelumnya yang telah memberikan vonis bebas pada Henry Surya.
Whisnu menyebutkan, Bareskrim Polri telah menemukan petunjuk bukti bahwa pembuatan KSP Indosurya cacat hukum. Oleh karenanya, Henry Surya dikenakan pasal 263 dan pasal 266 terkait pemalsuan surat.
Baca Juga: Ditetapkan Kembali Sebagai Tersangka, Kuasa Hukum Henry Surya: Kami Hormati
“Dengan niat jahatnya melakukan pembuatan yang seolah-olah membuat Koperasi Indosurya,” ujarnya.
Ia menjelaskan Henry Surya sebagai Direktur Utama Indosurya Finance awalnya di tahun 2012 telah mengeluarkan satu produk perbankan berupa Medium Term Notes (MTN) yang akhirnya mendapat teguran dari regulator agar tidak menerbitkan MTN tersebut.
Selanjutnya, Henry membentuk KSP Indosurya untuk menghimpun dana masyarakat. Dimana, akhirnya mengalami gagal bayar di tahun 2020 dengan kerugian mencapai Rp 15,9 triliun.
“Pembentukan KSP itu menjadi awal dari niat jahat HS untuk mengumpulkan dana masyarakat untuk mengelabui dan sekarang ada korban dengan kerugian yang mencapai Rp 15,9 triliun,” tambahnya.
Lebih lanjut, Henry Surya akan ditahan di Bareskrim Polri selama 20 hari ke depan sejak 15 Maret 2023 hingga awal April 2023.
Baca Juga: Kasus KSP Sejahtera Bersama Mulai Masuk Persidangan, Ini Harapan Kuasa Hukum Nasabah
“Bareskrim membidik dua sampai tiga orang lagi dalam kasus ini,” tandasnya.
Sementara itu, Kuasa Hukum Henry Surya Waldus Situmorang mengungkapkan pihaknya belum memikirkan apakah akan mengajukan praperadilan dan bilang akan fokus mengikuti jalannya pemeriksaan.
“Kami hanya berupaya secara profesional,” ungkapnya singkat.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News