kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.904.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.280   0,00   0,00%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Hendropriyono cuek soal polemik penasihat Jokowi


Kamis, 21 Agustus 2014 / 19:36 WIB
Hendropriyono cuek soal polemik penasihat Jokowi
ILUSTRASI. Menurut Gapki, adanya ketentuan deposito sawit hingga saat ini belum berdampak pada ekspor CPO. ANTARA/Muhammad Izfaldi/foc.


Reporter: Agus Triyono | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Presiden terpilih, Joko Widodo beberapa waktu lalu mengangkat mantan Kepala Badan Intelejen Negara Abdullah Mahmud Hendropriyono menjadi penasihat Tim Transisi. Pengangkatan tersebut beberapa waktu lalu sempat menimbulkan polemik, khususnya di kalangan aktivis HAM.

Mereka menilai Hendropriyono tidak pantas jadi penaishat Jokowi. Sebab, Hendropriyono pernah diduga terlibat dalam beberapa kasus pelanggaran HAM di Indonesia.

Namun ketika dimintai tanggapannya atas polemik tersebut, Hendropriyono menjawab santai. Menurutnya, hak setiap orang di negara demokrasi seperti Indonesia untuk menyuarakan keberatan mereka, termasuk terhadap pengangkatan dirinya.

Hendro juga mempersilahkan masyarakat untuk memberikan masukan mereka terhadap pengangkatannya pada Jokowi. "Silahkan saja mereka memberikan masukan, saya tidak terganggu sama sekali, kecuali saya dituduh terus diadili saya akan membela diri karena saya merasa itu tidak benar," katanya di Rumah Transisi Kamis (21/8).

Asal tahu saja, pengangkatan Hendropriyono mengundang reaksi bahkan tidak sedikit menyebutnya sebagai blunder bagi Jokowi. Pengangkatan Hendro seolah memberi peluang kepada aktor-aktor yang memiliki catatan kurang postif dalam penegakan hukum kasus HAM.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×