kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hamzah Tadza: Berkas Kasus Adik Ayin Sudah Dilimpahkan


Senin, 15 Februari 2010 / 13:44 WIB


Reporter: Epung Saepudin | Editor: Tri Adi

JAKARTA. Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Pengawasan (JAM Was) Hamzah Tadza memastikan sudah menindaklanjuti laporan Direktur PT Bumi Rejo, Budi Yuwono, terkait lambannya proses pelimpahan berkas perkara oleh Kejati Lampung terkait perkara adik Arthalita Suryani, yakni Simon Susilo dan Aman Susilo, meski sudah menjadi tersangka dan dinyatakan berkasnya lengkap sejak tiga tahun lalu.

Hamzah memastikan, laporan Budi sudah ditindaklanjuti. Bahkan, ia menjamin perkara itu telah dilimpahkan ke pengadilan. Hamzah menyatakan, sudah menghubungi Kajati Lampung agar segera menyelesaikan proses kasus tersebut. “Sudah ditindaklanjuti, saya cek sudah dilimpahkan," ujarnya, Senin (15/2).

Dari berkas laporan yang didapat wartawan, Kasus PT Bumi Rejo versus dua adik kandung Ayin berawal pada 2002. Kala itu, PT Bumi Rejo yang memenangkan tender pembangunan ruas jalan menjalin kerja sama dengan PT Sonokeling Buana yang diwakili Simon Susilo. Proyek ini dibiayai oleh APBN dan APBD sebesar Rp82,5 miliar. Untuk mempelancar pekerjaan, PT Bumi Rejo mengangkat Juli Purwanto atas permintaan kedua tersangka sebagai Kepala Cabang PT Bumi Rejo Bandar Lampung.

Nah, tanpa sepengetahuan PT Bumi Rejo, Purwanto membuat surat kuasa palsu tertanggal 7 April 2005 dan 10 Maret 2005. Surat palsu tersebut menyebutkan bahwa PT Bumi Rejo memberikan kuasa kepada Simon dan Aman untuk membuka rekening di Bank Danamon Cabang Teluk Betung dan Bank Mandiri Cabang Malahayati atas nama PT Bumi Rejo. Padahal, Budi tak pernah memberi surat kuasa.

Rekening di Bank Danamon digunakan untuk menampung uang pembayaran proyek milik PT Bumi Rejo sebesar Rp82,5 miliar. Sementara, rekening Bank Mandiri digunakan untuk mentransfer uang senilai US$ 1.400. Bukti transfer itu, dijadikan alat tagih kepada Direksi PT Bumi Rejo. Padahal, pada hari dan jam yang sama dana US$ 1.400 telah ditarik oleh penyetor sendiri yakni Simon Susilo. Alhasil, uang Rp 82 miliar dan US$14 milik Budi raib akibat tindakan keduanya.

Budi melaporkan kasus itu ke Jamwas karena menduga ada praktek mafia hukum dalam penanganan kasus itu. "Kami menyesalkan sikap aparat penegak hukum yang tidak segera memproses kasus pidana itu, walaupun Pengadilan Negeri Tanjungkarang telah memerintahkan perkara itu untuk segera diajukan," katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×