Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo
KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Keresahan warganet terkait munculnya status kurang bayar dalam SPT Tahunan akibat cashback belanja di sistem Coretax dinilai sebagai konsekuensi logis dari prinsip dasar hukum perpajakan Indonesia.
Direktur Eksekutif Indonesia Economic Fiscal (IEF) Research Institute Ariawan Rahmat menjelaskan, sejak awal Indonesia menganut konsep Wide Income Concept atau Accretion of Wealth, yakni setiap tambahan kemampuan ekonomis merupakan objek pajak.
Menurutnya, salah satu sumber kegaduhan di media sosial muncul karena masih banyak masyarakat yang keliru membedakan antara diskon dan cashback.
Diskon merupakan potongan harga sebelum transaksi terjadi sehingga bukan penghasilan dan tidak dikenakan pajak.
Baca Juga: Dikeluhkan Wajib Pajak! Dapat Cashback Belanja Langsung Terpantau Coretax
Sebaliknya, cashback atau reward, termasuk koin dan saldo promo, merupakan aliran dana masuk setelah transaksi selesai.
"Secara akuntansi pajak, ini adalah aliran dana masuk (income flow) sehingga memang menjadi objek pajak," kata Ariawan kepada Kontan.co.id, Jumat (23/1/2026).
Ariawan menilai, fenomena kurang bayar (underpayment) dalam SPT Tahunan melalui Coretax memang hampir pasti terjadi, terutama jika cashback yang diterima tidak dipotong pajak secara final di awal.
Cashback tersebut akan terakumulasi ke dalam total penghasilan bruto, yang pada akhirnya memicu kekurangan pembayaran pajak.
Namun, ia menepis anggapan bahwa Coretax bekerja dengan cara "mengintip struk belanja" wajib pajak satu per satu. Menurutnya, hal ini murni akibat integrasi data yang kini jauh lebih masif.
"Ini bukan karena sistem Coretax memplototi struk belanja wajib pajak satu per satu. Ini hasil dari upaya integrasi data pre-populated yang jauh lebih masif," katanya.
Dengan begitu, apabila e-commerce atau bank memberikan cashback dan melakukan pemotongan PPh, baik PPh 21, 23, atau 4 ayat (2), maka datanya otomatis masuk ke Coretax wajib pajak.
Baca Juga: Warganet Kaget Coretax Bisa Deteksi Promo Cashback sebagai Penghasilan Kena Pajak
Inilah yang kerap memunculkan kurang bayar secara mendadak, karena terdapat penghasilan yang tercatat namun pajaknya belum lunas atau tidak bersifat final.
Jika akumulasi cashback dalam setahun mencapai nominal signifikan, misalnya jutaan rupiah, dan terdeteksi melalui data digital, maka koreksi pajak tersebut dinilai sah secara hukum.
Meski demikian, Ariawan mengingatkan pemerintah agar tetap bijak dalam implementasi kebijakan di era digital.
Ia menilai pemajakan cashback belanja harian yang bernilai kecil, meski benar secara teori, berpotensi melanggar asas efficiency dalam pemungutan pajak.
"Biaya administrasinya bisa lebih mahal dari penerimaannya, dan menciptakan noise yang tidak perlu di masyarakat," katanya.
Bagi wajib pajak, Ariawan menyarankan agar lebih cermat memahami klasifikasi promo yang diterima. Diskon langsung bukan objek pajak, sementara cashback berupa saldo atau koin berpotensi menjadi objek pajak.
Selain itu, wajib pajak juga perlu mengecek apakah terdapat bukti potong dari pihak e-commerce atau toko online.
"Jika ada maka wajib dilaporkan dalam SPT," ujarnya.
Baca Juga: Pelaporan Pajak Melejit: DJP Klaim Kinerja Coretax Makin Positif
Untuk diketahui, perbincangan soal cashback yang muncul sebagai penghasilan di sistem Coretax ramai diperbincangkan warganet.
Sejumlah pengguna media sosial mengaku terkejut karena cashback dari transaksi belanja, yang selama ini dianggap sekadar potongan harga atau uang kembali, tiba-tiba tercatat sebagai penghasilan dan ikut memengaruhi perhitungan SPT Tahunan.
Perdebatan ini semakin mencuat seiring penerapan Coretax yang kini menggunakan sistem prepopulated data.
Bukti potong pajak, termasuk yang berasal dari promo, cashback, atau affiliate, otomatis masuk ke dalam sistem dan muncul di lampiran SPT Tahunan, tanpa perlu diinput manual oleh Wajib Pajak.
Hingga berita ini ditulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, belum memberikan penjelasan kepada KONTAN terkait hal tersebut.
Selanjutnya: Kelme Resmi Gantikan Erspo Jadi Partner Jersey Baru Timnas Indonesia
Menarik Dibaca: Ramalan Zodiak Keuangan dan Karier Besok Sabtu 24 Januari 2026, Mulai Atur Strategi
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













