kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.880.000   90.000   3,23%
  • USD/IDR 16.850   -59,00   -0,35%
  • IDX 8.951   -41,17   -0,46%
  • KOMPAS100 1.235   -4,75   -0,38%
  • LQ45 874   -1,52   -0,17%
  • ISSI 329   -0,59   -0,18%
  • IDX30 449   0,67   0,15%
  • IDXHIDIV20 532   3,66   0,69%
  • IDX80 137   -0,49   -0,35%
  • IDXV30 148   1,36   0,93%
  • IDXQ30 144   0,72   0,50%

Warganet Kaget Coretax Bisa Deteksi Promo Cashback sebagai Penghasilan Kena Pajak


Jumat, 23 Januari 2026 / 17:17 WIB
Warganet Kaget Coretax Bisa Deteksi Promo Cashback sebagai Penghasilan Kena Pajak
ILUSTRASI. Coretax Pajak (Dok/DJP) Sejumlah warganet mengaku terkejut saat Coretax dapat mendeteksi transaksi cashback dan promo dari bank/ platform e-commerce sebagai penghasilan.


Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Tri Sulistiowati

KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Sejumlah warganet mengaku terkejut setelah sistem pelaporan pajak terbaru Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Coretax, mendeteksi transaksi cashback dan promo dari bank maupun platform e-commerce sebagai penghasilan.

Salah satu unggahan yang ramai diperbincangkan datang dari akun media sosial Threads milik pengguna bernama @i****ar.

Dalam unggahannya, ia menceritakan pengalamannya saat hendak melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan melalui Coretax. 

Ia mengaku kaget karena sistem mencatat adanya penghasilan yang berasal dari Bank Digital BCA dan Shopee Indonesia, padahal sebelumnya transaksi serupa tidak pernah muncul dalam sistem pelaporan pajak lama.

Baca Juga: BNPB Pastikan Pengungsi Aceh Utara Pindah ke Huntara Paling Lambat 18 Februari 2026

"Mau lapor SPT lewat Coretax, tiba-tiba kaget kok dibilang ada penghasilan dari BCA dan Shopee. Kalau sistem lapor lama nggak pernah kayak gini," tulisnya, dikutip Jumat (23/1).

Ia menyoroti bahwa cashback atau diskon promo, misalnya dari transaksi jajan kopi, ternyata teridentifikasi sebagai objek pajak dan bahkan diterbitkan bukti potong (bupot). Akibatnya, penghitungan SPT menjadi kurang bayar.

Unggahan tersebut turut menampilkan tangkapan layar Coretax yang memuat data pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) dengan nama pemotong seperti Bank Digital BCA dan Shopee International Indonesia, lengkap dengan nomor bukti pemotongan.

Unggahan itu pun menuai ratusan respons dari warganet dan memicu diskusi luas. Banyak pengguna mengaku baru menyadari bahwa cashback dapat dikategorikan sebagai penghasilan dan berpotensi dikenai pajak, terlebih dengan semakin terintegrasinya data keuangan melalui Coretax.

Hingga berita ini ditulis, Direktur Penyuluhan, Pelayanan dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP), Rosmauli, belum memberikan penjelasan kepada KONTAN terkait hal tersebut.

Namun, mengutip penjelasan dari situs pajak.go.id,  otoritas menjelaskan bahwa secara prinsip, cashback atau pulangan tunai merupakan bagian dari penghasilan sebagaimana diatur dalam Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Pajak Penghasilan (UU PPh) Nomor 7 Tahun 1983 yang telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (HPP).

Dalam ketentuan tersebut, penghasilan didefinisikan sebagai setiap tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh wajib pajak, baik dari dalam maupun luar negeri, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau menambah kekayaan wajib pajak, dengan nama dan dalam bentuk apa pun.

"Dari pengertian diatas dapat dikatakan bahwa pulangan tunai (cash back) merupakan suatu penghasilan karena diterima oleh wajib pajak sesudah melakukan transaksi jual beli atas barang/jasa dan memiliki dampak pada penambahan kemampuan ekonomis yang dimiliki oleh wajib pajak," tulis DJP.

Namun demikian, DJP menegaskan bahwa cashback tidak termasuk dalam kategori hadiah yang dikenai pemotongan Pajak Penghasilan (PPh) oleh pemberi penghasilan. 

Hal ini merujuk pada Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor PER-11/PJ/2015 tentang Pengenaan Pajak Penghasilan atas Hadiah dan Penghargaan.

Dalam aturan tersebut, hanya terdapat empat jenis hadiah yang dikenai pajak, yakni hadiah undian, hadiah atau penghargaan perlombaan, hadiah terkait pekerjaan atau jasa, serta hadiah atau penghargaan terkait prestasi. 

Dengan demikian, cashback tidak termasuk dalam objek pemotongan PPh atas hadiah dan penghargaan.

Lebih lanjut, Pasal 4 ayat (1) PER-11/PJ/2015 juga menyebutkan bahwa hadiah langsung yang berlaku untuk semua konsumen, tidak diundi, dan diterima secara langsung pada saat pembelian barang atau jasa, termasuk pulangan tunai, tidak dilakukan pemotongan Pajak Penghasilan oleh pemberi penghasilan.

Meski demikian, DJP menegaskan bahwa dari sisi konsep perpajakan, cashback tetap merupakan penghasilan bagi pihak yang menerima. 

Oleh karena itu, meskipun tidak dipotong PPh oleh pemberi, wajib pajak tetap berkewajiban melaporkannya dalam Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan.

Baca Juga: Bareskrim Geledah Kantor Dana Syariah Indonesia Terkait Gagal Bayar Rp 2,4 Triliun

Selanjutnya: Waspada Jakarta! BMKG: Cuaca Ekstrem Mengancam hingga Akhir Januari 2026

Menarik Dibaca: Berawan Tebal Mendominasi, Cek Prakiraan BMKG Cuaca Besok (24/1) di Jakarta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
SPT Tahunan PPh Coretax: Mitigasi, Tips dan Kertas Kerja Investing From Zero

[X]
×