kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   0   0,00%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Hatta pastikan perpres pengadaan tanah terbit Mei


Kamis, 03 Mei 2012 / 20:48 WIB
Hatta pastikan perpres pengadaan tanah terbit Mei
ILUSTRASI. Kinerja kinclong, simak rekomendasi Mirae Asset Sekuritas untuk saham BBCA


Reporter: Yudho Winarto | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Menteri koordinator Perekonomian Hatta Rajasa memastikan Peraturan Presiden (Perpres) menyangkut Undang-Undang pengadaan tanah untuk kepentingan umum bakal terbit bulan Mei ini.

"Pembebasan lahan UU sudah, Pepresnya sudah selesai, tinggal kita finalkan minggu depan, setelah itu Mei itu selesai," katanya di kantor Presiden, Kamis (3/5).

Hatta mengakui proses terbitnya Perpres terkait pengadaan lahan relatif lama. Pasal dalam Perpres yang nantinya bakal terbit memuat secara teknis pelaksanaan yang diamanatkan dalam UU No.2 tahun 2012 tersebut.

"Pembebasan lahan itu ada tahapan. Pertama, proyek diumumkan. kemudian menentukan lokasi. kemudian eksekusi tanahnya dan negosiasi. UU kan tidak mengatur ada satu kantor kelurahan yang akan dibangun," jelasnya.

Sebagai informasi, aturan pelaksana UU Pengadaan Tanah ini sangat dinanti. Pasalnya melalui Perpres ini, sejumlah proyek infrastruktur dapat segera berjalan tanpa terkendala persoalan pembebasan lahan.

Dalam Perpres ini nantinya akan mengatur mulai dari perencanaan, persiapan, pelaksanaan, sertifikasi, dan pemantauan. Aturan teknis ini juga akan membahas soal pembagian kewenangan antara kepala daerah dengan Badan Pertanahan Nasional dalam proses pengadaan lahan.

Kelak, kepala daerah akan banyak berperan dalam proses perencanaan dan persiapan pembebasan lahan. Setiap pihak yang membutuhkan pengadaan tanah untuk kepentingan umum harus mengajukan permohonan ke kepala daerah setempat.

Nanti, kepala daerah yang akan membuat keputusan bahwa suatu bidang tanah akan dibebaskan untuk kepentingan umum. Nah, setelah ada keputusan dari kepala daerah, BPN baru berperan dalam proses pelaksanaan hingga proses pemantauan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×