Reporter: Hans Henricus | Editor: Edy Can
JAKARTA. Pemerintah menjamin revisi Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 80 Tahun 2003 tentang Pengadaan Barang dan Jasa bisa mendorong belanja pemerintah. Sebab, aturan baru itu sudah memangkas berbagai hambatan penyerapan belanja pemerintah.
Menteri Koordinator Perekonomian Hatta Rajasa mencontohkan salah satu hambatan selama ini dan sudah diatasi adalah masa keberatan hingga menunggu keputusan banding dalam proses tender. Dalam aturan baru tersebut, proses keberatan hingga banding dipotong menjadi paling lama 21 hari.
Adapun dalam aturan yang lama, proses keberatan bisa memakan waktu enam bulan. "Kadang-kadang ada banding naik banding, keberatannya ke banding lagi sehingga tidak bisa berjalan," ujar Hatta usai rapat koordinasi penanganan elpji 3Kg di Istana Wakil Presiden, Kamis (12/8).
Selain itu, Hatta menjelaskan komitmen multiyears tidak perlu lagi menunggu pergantian satuan kerja di Kementerian/Lembaga yang penyelenggara pengadaan barang dan jasa itu.
Berkaitan dengan keluhan Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) yang kerapkali terlambat turun, Hatta bilang telah ada revisi terhadap peraturan Menteri Keuangan untuk memprercepat terbitnya DIPA.
Sayangnya, revisi aturan tender ini belum bisa berlaku efektif tahun ini. Hatta mengatakan aturan tender yang berubah menjadi Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 itu baru efektif berlaku tahun depan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News