Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah dinilai perlu mengevaluasi efektivitas pemberian insentif pajak setelah sejumlah fasilitas perpajakan tidak terserap secara optimal sepanjang 2025.
Salah satu yang menjadi perhatian adalah insentif pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah (PPN DTP) untuk pembelian rumah tapak dan satuan rumah susun yang realisasinya menjadi yang terendah dibandingkan insentif pajak lainnya.
Berdasarkan Laporan Keuangan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Tahun Anggaran 2025, realisasi insentif PPN DTP pembelian rumah hanya mencapai Rp 3,80 triliun atau 86,02% dari pagu anggaran sebesar Rp 4,42 triliun.
Baca Juga: Insentif Pajak Rumah Subsidi Tak Terserap Penuh, Mobil Listrik Ludes 100%
Capaian tersebut lebih rendah dibandingkan berbagai insentif pajak lain dalam kelompok belanja pajak ditanggung pemerintah (DTP).
Sebaliknya, insentif kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBLBB) senilai Rp 3,92 triliun, yang terdiri dari PPN DTP dan pajak penjualan atas barang mewah (PPnBM) DTP, terserap seluruhnya.
Hal serupa juga terjadi pada insentif PPnBM DTP kendaraan hybrid sebesar Rp 282 miliar yang terealisasi 100%, sementara insentif pajak penghasilan (PPh) Pasal 21 DTP untuk sektor tertentu mencapai 97,11%.
Tak hanya tingkat penyerapan yang belum maksimal, laporan tersebut juga mengungkap masih adanya kewajiban pemerintah yang belum dibayarkan.
Hingga 31 Desember 2025, terdapat klaim subsidi PPN DTP rumah tapak senilai Rp 784,76 miliar yang telah lolos verifikasi, tetapi belum dapat dicairkan karena pagu anggaran 2025 tidak mencukupi.
Baca Juga: Insentif Pajak PFII, Dinilai Tak Sejalan dengan Pajak Minimum Global
Kondisi serupa juga terjadi pada delapan jenis subsidi pajak DTP lainnya yang telah diverifikasi, namun pembayarannya tertunda akibat keterbatasan anggaran.
Nilainya meliputi subsidi PPh DTP panas bumi sebesar Rp 1,31 triliun, subsidi PPh DTP surat berharga negara (SBN) valas Rp 576,97 miliar, subsidi PPN DTP KBLBB Rp 514,72 miliar, serta subsidi PPN DTP jasa angkutan udara ekonomi sebesar Rp 831,3 miliar.
Ekonom Permata Bank, Faisal Rachman, menilai rendahnya realisasi insentif PPN DTP untuk pembelian rumah menunjukkan bahwa potongan pajak bukan faktor utama yang mendorong masyarakat berpenghasilan rendah membeli hunian.
"Insentif PPN saja belum cukup untuk mendorong permintaan secara signifikan."
Menurut Faisal, masyarakat berpenghasilan rendah lebih mempertimbangkan kemampuan finansial jangka panjang dan biaya pembiayaan dibandingkan besaran insentif pajak yang diberikan.
Di sisi lain, pembeli kendaraan listrik umumnya memiliki kondisi keuangan yang lebih baik sehingga lebih mudah memanfaatkan insentif untuk mempercepat keputusan pembelian.
Baca Juga: Pemerintah Cari Racikan Insentif Pajak Baru di Era Pajak Minimum Global
Dengan perbedaan karakteristik tersebut, efektivitas kebijakan insentif pajak dinilai perlu dievaluasi agar lebih tepat sasaran dan memberikan dampak yang lebih besar terhadap sektor yang ingin didorong pemerintah.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News













![[Intensive Workshop] Business Dashboard, From Excel to Power BI](https://fs-media.kontan.co.id/kstore/upload/brand_images/brand_images_22072614202900.jpg)
