kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Hati-hati, melempar uang di jembatan atau laut bisa kena sanksi


Minggu, 09 Juni 2019 / 08:00 WIB
Hati-hati, melempar uang di jembatan atau laut bisa kena sanksi


Reporter: Herlina KD | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ketua Harian Posko Nasional Angkutan Lebaran Terpadu I Nyoman Sukayadnya mengatakan, orang yang melakukan sapu ranjau atau melempar uang ke laut atau bawah jembatan dapat ditilang. 

Selama Libur Lebaran 2019, peristiwa tersebut terjadi di Jembatan Sukra di perbatasan Indramayu dengan Subang, serta di Pelabuhan Merak dan Gilimanuk. 

"Sekalian saja ditilang karena itu membahayakan nyawa orang. Akibat perbuatan kita, itu membahayakan nyawa orang, itu kan bahaya," kata Sukayadnya di Gedung Kementerian Perhubungan, Jakarta Pusat, Sabtu (8/6). 

Sukayadnya mengatakan, pihaknya belum menerima laporan adanya kecelakaan akibat tindakan tersebut. Namun, pelemparan uang tersebut menghambat lalu lintas. 

Selain itu, tindakan itu dinilainya tidak sopan dan membahayakan orang yang mengambil uang yang telah dilempar. 

Oleh karena itu, ia mengimbau masyarakat tidak melempar uang di jembatan dan pelabuhan demi mencegah hal-hal yang tidak diinginkan. 

"Selama ini belum ada accident kecelakaan. Tapi sudah mengganggu driver, kita kan mencegah. Pencegahan lebih baik daripada kita menunggu terjadinya accident," ungkapnya. (Devina Halim)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com berjudul: "Hati-hati yang Suka Lempar Uang di Jembatan atau ke Laut, Ada Sanksinya!"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×