Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa
JAKARTA. Dinas Perhubungan DKI Jakarta berencana melarang kawasan terminal menjadi tempat berjualan rokok. Rencana ini dimaksudkan untuk mengurangi kemungkinan adanya orang merokok karena adanya penjual.
"Karena kalau barangnya (rokoknya) ada, orang jadi ingin merokok. Kami dalam waktu dekat akan membuat aturan di kawasan terminal dilarang berjualan rokok. Kalau barangnya dijauhkan, mudah-mudahan bisa mengurangi orang merokok," kata Akbar, di sela acara sosialisasi kawasan dilarang merokok bersama YLKI, di Terminal Pulogadung, Jakarta Timur, Selasa (2/12/2014).
Akbar mengatakan, lokasi seperti terminal yang menjadi tanggung jawab Dinas Perhubungan memang sudah lama diterapkan larangan merokok. Peraturannya pun sudah ada, yakni melalui Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara, Pergub Nomor 75 Tahun 2005, dan Pergub Nomor 88 Tahun 2010 tentang Kawasan Dilarang Rokok.
"Hanya kadang-kadang petugas kita kurang tegas terhadap penumpang dan sopir," ujar Akbar. Ia mengharapkan, dengan sosialisasi ini penerapan kawasan dilarang merokok bisa ditegakkan. "Ini menyegarkan kembali kepada petugas supaya lebih aktif selain, menganjurkan, juga mengambil tindakan yang tegas," ujar Akbar.(Robertus Belarminus)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News