CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.602.000   -2.000   -0,08%
  • USD/IDR 17.662   35,00   0,20%
  • IDX 6.430   -111,50   -1,70%
  • KOMPAS100 847   -11,13   -1,30%
  • LQ45 643   -6,84   -1,05%
  • ISSI 222   -4,83   -2,13%
  • IDX30 357   -3,95   -1,09%
  • IDXHIDIV20 446   -3,28   -0,73%
  • IDX80 97   -1,07   -1,09%
  • IDXV30 124   -1,08   -0,86%
  • IDXQ30 115   -0,88   -0,76%

Pemerintah bakal terbitkan aturan rokok elektrik


Jumat, 14 November 2014 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. Poster Hari Lahir Pancasila 1 Juni. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rokok elektronik atau e-cigarettes mulai banyak digunakan di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bahkan, televisi di Inggris telah menayangkan iklan rokok elektronik. Padahal, rokok elektronik dinilai membahayakan kesehatan.

Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi penggunaan maupun peredaran rokok elektrik ini. "Kami sudah bicara dengan Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat akan kelar. Tunggu saja regulasi akan keluar sebentar lagi," ujar Kepala Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Roy mengatakan, sejauh ini pemakaian rokok elektronik lebih banyak merugikan dari sisi kesehatan. Dalam mengatur regulasi ini, menurut Roy, BPOM selalu melihat dari sisi keamanan dan manfaatnya. "Kami melihat dari sisi keuntungan dan kerugian. Ternyata lebih banyak kerugiannya," kata dia.

Roy menegaskan, organisasi kesehatan dunia (WHO) pun sudah menyatakan bahwa rokok elektronik tidak aman dikonsumsi. Sebelumnya, rokok elektronik diklaim efektif membantu orang untuk berhenti merokok. Nyatanya, setelah dievaluasi, rokok elektronik pun berbahaya bagi kesehatan seperti rokok konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×