kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.541.000   21.000   1,38%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

Pemerintah bakal terbitkan aturan rokok elektrik


Jumat, 14 November 2014 / 23:07 WIB
Pemerintah bakal terbitkan aturan rokok elektrik
ILUSTRASI. Poster Hari Lahir Pancasila 1 Juni.


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rokok elektronik atau e-cigarettes mulai banyak digunakan di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bahkan, televisi di Inggris telah menayangkan iklan rokok elektronik. Padahal, rokok elektronik dinilai membahayakan kesehatan.

Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi penggunaan maupun peredaran rokok elektrik ini. "Kami sudah bicara dengan Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat akan kelar. Tunggu saja regulasi akan keluar sebentar lagi," ujar Kepala Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Roy mengatakan, sejauh ini pemakaian rokok elektronik lebih banyak merugikan dari sisi kesehatan. Dalam mengatur regulasi ini, menurut Roy, BPOM selalu melihat dari sisi keamanan dan manfaatnya. "Kami melihat dari sisi keuntungan dan kerugian. Ternyata lebih banyak kerugiannya," kata dia.

Roy menegaskan, organisasi kesehatan dunia (WHO) pun sudah menyatakan bahwa rokok elektronik tidak aman dikonsumsi. Sebelumnya, rokok elektronik diklaim efektif membantu orang untuk berhenti merokok. Nyatanya, setelah dievaluasi, rokok elektronik pun berbahaya bagi kesehatan seperti rokok konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×