kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.839.000   -20.000   -0,70%
  • USD/IDR 17.500   -30,00   -0,17%
  • IDX 6.723   -135,58   -1,98%
  • KOMPAS100 893   -22,45   -2,45%
  • LQ45 658   -11,96   -1,79%
  • ISSI 243   -4,93   -1,99%
  • IDX30 371   -5,63   -1,49%
  • IDXHIDIV20 455   -6,14   -1,33%
  • IDX80 102   -2,10   -2,02%
  • IDXV30 130   -2,00   -1,52%
  • IDXQ30 119   -1,28   -1,07%

Pemerintah bakal terbitkan aturan rokok elektrik


Jumat, 14 November 2014 / 23:07 WIB
ILUSTRASI. Poster Hari Lahir Pancasila 1 Juni. 


Sumber: Kompas.com | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Rokok elektronik atau e-cigarettes mulai banyak digunakan di sejumlah negara termasuk Indonesia. Bahkan, televisi di Inggris telah menayangkan iklan rokok elektronik. Padahal, rokok elektronik dinilai membahayakan kesehatan.

Pemerintah pun segera mengeluarkan regulasi penggunaan maupun peredaran rokok elektrik ini. "Kami sudah bicara dengan Kementerian Kesehatan dalam waktu dekat akan kelar. Tunggu saja regulasi akan keluar sebentar lagi," ujar Kepala Badan Pengawas Obat-obatan dan Makanan (BPOM) Roy Sparringa di Jakarta, Jumat (14/11/2014).

Roy mengatakan, sejauh ini pemakaian rokok elektronik lebih banyak merugikan dari sisi kesehatan. Dalam mengatur regulasi ini, menurut Roy, BPOM selalu melihat dari sisi keamanan dan manfaatnya. "Kami melihat dari sisi keuntungan dan kerugian. Ternyata lebih banyak kerugiannya," kata dia.

Roy menegaskan, organisasi kesehatan dunia (WHO) pun sudah menyatakan bahwa rokok elektronik tidak aman dikonsumsi. Sebelumnya, rokok elektronik diklaim efektif membantu orang untuk berhenti merokok. Nyatanya, setelah dievaluasi, rokok elektronik pun berbahaya bagi kesehatan seperti rokok konvensional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Promo Markom Kepailitan & PKPU, dalam Turbulensi Perekonomian : Ancaman atau Solusi?

[X]
×