kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Politisi PDIP pernah kecam rombongan haji Menag


Jumat, 15 Agustus 2014 / 19:41 WIB
Politisi PDIP pernah kecam rombongan haji Menag
ILUSTRASI. 3 Benda-Benda Kecil yang Ada di Tata Surya Selain Bintang dan Planet.


Reporter: Adinda Ade Mustami | Editor: Dadan M. Ramdan

JAKARTA. Politisi DPR dari Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) Said Abdullah mengaku pernah mengecam rombongan haji gratis Suryadharma Ali saat masih menjabat Menteri Agama pada 2012 lalu. Hal tersebut diungkapkan Said usai menjalani pemeriksaan oleh penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai saksi untuk tersangka Suryadharma dalam kasus dugaan korupsi penyelengaraan ibadah haji tahun 2012-2013.

"Itu yang saya kecam waktu itu," kata Said kepada wartawan di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (15/8).

Lebih lanjut menurut anggota DPR Komisi VIII tersebut, para pejabat negara tidak pantas ikut dalam rombongan tersebut. Rombongan itu, kata Said, menggunakan kuota haji yang seharusnya menjadi milik masyarakat calon jamaah haji.

"Dari sisi sebagai pejabat publik harusnya tidak dilakukan. Tapi ternyata hari ini temuan KPK bahwa ada pelanggaran kuota, kewenangan dan sebagainya," tambah dia.

Kendati demikian, dalam pemeriksaan oleh penyidik KPK hari ini, kata Said, dirinya bukan ditanyai terkait pelaksanaan ibadah haji. Melainkan lebih kepada anggaran penyelenggaraan haji. Menurutnya, pertanyaan-pertanyaan yang disampaikan penyidik adalah seputar kebijakan yang diambil oleh Panitia Kerja (Panja) DPR pada 2012 lalu, termasuk soal anggaran yang dibahas oleh DPR.

"Ya, sebagaimana kita tahu bersama Panja seperti itu, tiap tahun tidak ada yang berubah," imbuhnya. Menurut Said, tidak ada kejanggalan di DPR khususnya di Komisi VIII dalam penyelenggaraan ibadah haji tersebut.

Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan Suryadharma sebagai tersangka. Selaku Menteri Agama, ia diduga telah menyalahgunakan wewenang dan melakukan perbuatan melawan hukum untuk memperkaya diri sendiri, orang lain, atau korporasi sehingga menyebabkan kerugian negara.

Suryadharma dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 dan atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana Jo Pasal 65 KUHPidana.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×