Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie
JAKARTA. Mahkamah Agung (MA) melalui putusan Nomor 70 Tahun 2014 mengabulkan permohonan Kamar Dagang dan Industri Indonesia (Kadin) untuk mengeluarkan barang hasil pertanian dari kategori barang yang dikecualikan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai (PPN). Kementerian Keuangan (Kemkeu) pun akan membuat Peraturan Pemerintah (PP) baru untuk mengakomodir putusan MA tersebut.
Kepala Pusat Kebijakan Pendapatan Negara Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan (Kemkeu) Astera Prima Bhakti mengatakan keputusan MA untuk mengenakan PPN bagi barang hasil pertanian perlu ditindaklanjuti. Kemkeu akan membuat PP perubahan yang lebih komprehensif dan searah dengan putusan MA.
Apabila ada aturan yang dibatalkan oleh pengadilan, perlu dibuat aturan baru. "Takut nanti ada kekeliruan dalam pelaksanaan operasionalnya karena hanya mengacu pada Undang-Undang," ujar Prima, Selasa (26/8).
Sebenarnya aturan PP ini tidak terkait secara langsung dengan putusan MA. Dirinya menjelaskan, PP ini akan mengatur kelompok barang strategis yang dibebaskan dari PPN.
Termasuk di dalamnya Kemkeu akan mengeluarkan barang hasil pertanian dari kategori barang strategis yang bebas PPN, seusai dengan putusan MA. Sedangkan untuk kelompok barang strategis lainnya seperti barang modal, makanan ternak, bibit atau benih, air bersih yang dialirkan melalui pipa oleh Perusahaan Air Minum (PAM), listrik, dan Rumah Susun Sederhana Milik (Rusunami) apakah masih akan masuk dalam kategori barang strategis akan dikaji lebih lanjut oleh Kemkeu.
Dalam kajiannya sendiri, Kemkeu mengundang berbagai pihak terkait dari berbagai kementerian/lembaga untuk melakukan pembahasan. Kemkeu akan melihat apakah ada perkembangan terkini dari berbagai kementerian/lembaga tentang kelompok barang strategis.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News