kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.383.000   -4.000   -0,17%
  • USD/IDR 16.672   17,00   0,10%
  • IDX 8.519   -26,54   -0,31%
  • KOMPAS100 1.176   -3,73   -0,32%
  • LQ45 850   -2,48   -0,29%
  • ISSI 301   -0,67   -0,22%
  • IDX30 439   -1,06   -0,24%
  • IDXHIDIV20 507   -1,12   -0,22%
  • IDX80 132   -0,44   -0,33%
  • IDXV30 137   -0,60   -0,44%
  • IDXQ30 139   -0,41   -0,29%

Harus Punya Koperasi Desa Agar Dana Desa Cair, 29.520 Gerai Koperasi Sudah Aktif


Jumat, 28 November 2025 / 10:33 WIB
Harus Punya Koperasi Desa Agar Dana Desa Cair, 29.520 Gerai Koperasi Sudah Aktif
ILUSTRASI. Jumlah keseluruhan gerai koperasi yang sudah aktif mencapai 29.520 gerai. (KONTAN/Cheppy A. Muchlis)


Reporter: Harris Hadinata | Editor: Harris Hadinata

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembangunan koperasi desa merah putih (KDMP) dikebut. Pemerintah kabupaten dan kotamadya di berbagai daerah terus mengejar pendirian KDMP tersebut.

Menurut dashboard Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, per Jumat (28/11/2025), pukul 10.11 WIB, total koperasi yang sudah berbadan hukum mencapai 82.847 koperasi. Jumlah koperasi yang sudah memiliki akun simkopdes (microsite) sebanyak 77.315 koperasi.

Lalu jumlah koperasi yang sudah memiliki gerai, setidaknya sebanyak satu gerai, mencapai 22.358 koperasi. Dari situ, jumlah keseluruhan gerai koperasi yang sudah aktif mencapai 29.520 gerai. Ada 100 permohonan pembiayaan dari 89 koperasi.

Baca Juga: Menkop, Danantara, dan Menkeu Bahas Kelanjutan Program Koperasi Desa Merah Putih

Ekonom PT Bank Danamon Indonesia Tbk Hosianna Evalita Situmorang mencatat, rasio pendanaan KDMP terbesar terkonsentrasi di Provinsi Jawa Tengah. Nilainya sebesar Rp 25,7 triliun, yang disalurkan pada 8.563 unit koperasi.

Rasio pendanaan terbesar berikutnya tercatat di wilayah Jawa Timur, Jawa Barat, Aceh, dan Sumatra Utara. “Ini mencerminkan kesiapan dan kapasitas pemerintah daerah hingga level desa dan kelurahan untuk menjalankan KDMP di wilayah tersebut,” tutur Hosianna.

Di tahun 2026, anggaran belanja pemerintah diproyeksikan sekitar Rp 3.800 triliun. Sementara transfer ke daerah menurun menjadi Rp 693 triliun.

Baca Juga: Aktivasi Pinjaman Koperasi Merah-Putih Masih Rendah, AKRINDO Sebutkan Sebabnya

Hosianna menilai, ini mencerminkan kendali pemerintah pusat yang lebih kuat atas sumber daya fiskal. “Kondisi ini berpotensi mengubah prioritas infrastruktur dan pembangunan,” kata dia.

Ini antara lain terlihat dari langkah Menteri Keuangan menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang menyempurnakan PMK 108/2024. Beleid baru ini menyebut, dana desa akan digunakan membentuk koperasi desa/kelurahan merah putih, sebagai penguatan ekonomi desa.

PMK baru ini mengatur penyaluran dana desa tetap dilakukan dalam dua tahap. Pencairan di tahap I sebesar 60% dari pagu Dana Desa yang ditentukan penggunaannya. Pencairan paling lambat Juni.

Baca Juga: Sah! Dana Desa Jadi Jaminan Koperasi Desa Merah Putih

Adapun persyaratan agar penyaluran tahap I bisa dilakukan berupa Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes), surat kuasa pemindahbukuan Dana desa, serta keputusan kepala desa mengenai penetapan keluarga penerima manfaat BLT desa.

Selanjutnya, penyaluran tahap II sebesar 40% dari pagu Dana Desa akan dilakukan paling cepat April. Namun syarat pencairan tahap II diperketat.

Agar dana desa tahap II cair, pemerintah desa harus melaporkan realisasi penyerapan dana desa tahap I. Dana Desa akan cair bila penyerapan paling rendah mencapai 60% dan rata-rata belanja minimal 40%.

Syarat lainnya, desa kini diwajibkan menyampaikan akta pendirian koperasi merah putih atau setidaknya bukti dokumen pembentukan koperasi telah diserahkan kepada notaris. desa juga harus menandatangani surat pernyataan komitmen dukungan APBDes terhadap pembentukan koperasi tersebut. Ini sebelumnya belum diatur dalam PMK 108/2024.

Yang menarik, beleid baru ini mulai berlaku sejak diundangkan pada 19 November 2025. Tapi, beleid ini mengatur seluruh persyaratan harus disampaikan secara lengkap dan benar paling lambat 17 September 2025. Jadi, bila di periode tersebut desa belum menyampaikan persyaratan, maka penyaluran dana tahap II akan ditunda.

Beleid ini juga mengatur, dana desa tahap II yang telah ditentukan penggunaannya bisa dicairkan bila bupati atau walikota telah melengkapi syarat yang diminta. Sementara dana tahap II yang belum ditentukan penggunaannya tidak akan dicairkan dan dialihkan untuk mendukung program prioritas atau pengendalian fiskal.

Selanjutnya: Beli Huawei Pura 80 Series Pakai Promo BCA, Hemat Sampai Rp 1 Juta! Ini Dia Fiturnya

Menarik Dibaca: Beli Huawei Pura 80 Series Pakai Promo BCA, Hemat Sampai Rp 1 Juta! Ini Dia Fiturnya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Video Terkait



TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×