Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Anna Suci Perwitasari
KONTAN.CO.ID - JAKARTA Belum selesai kasus eks pejabat Bea Cukai Yogyakarta Eko Darmanto, kini giliran pejabat Bea Cukai Makassar Andhi Pramono yang hartanya jadi sorotan publik.
Namun ternyata, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sudah lama menyelidiki harta kekayaan Andhi Pramono yang bernilai fantastis tersebut.
Kepala PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa pihaknya telah mengirim hasil analisis (HA) yang bersangkutan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sejak awal tahun lalu. Namun dirinya tidak menjelaskan hasil temuan tersebut.
"Tanya KPK ya, kami sudah serahkan HA-nya ke KPK sejak awal tahun 2022," ujar Ivan kepada Kontan.co.id, Kamis (9/3).
Dihubungi berbeda, Deputi Pencegahan dan Monitoring Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Pahala Nainggolan mengatakan bahwa KPK akan memanggil Andhi Pramono untuk mengklarifikasi terkait dugaan harta kekayaannya pada Minggu depan.
Baca Juga: Klarifikasi Harta Rp 13,7 Miliar, KPK Panggil Kepala Bea Cukai Makassar Pekan Depan
"Minggu depan kita undang klarifikasi (Andhi Pramono)," ujar Pahala kepada Kontan.co.id, Kamis (9/3).
Berdasarkan laporan harta kekayaan penyelenggara negara (LHKPN), diketahui bahwa Andhi memiliki total harta kekayaan Rp 13,75 miliar berdasarkan data yang disampaikan pada 16 Februari 2022.
Dalam dokumen tersebut juga diketahui bahwa dirinya melaporkan kepemilikan 13 kendaraan dengan total mencapai Rp 1,84 miliar. Dirinya juga melaporkan tanah dan bangunan dengan total nilai Rp 6,98 miliar yang ada di beberapa daerah.
Kemudian, Andhi juga memiliki harta bergerak lainnya dengan nilai mencapai Rp 706 juta, memiliki surat berharga senilai Rp 2,99 miliar, kas dan setara kas Rp 1,21 miliar, serta tidak memiliki utang.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News