kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Harta Karun Kapal Tenggelam Bisa Dilelang, 45% Hasilnya Masuk ke Kas Negara


Senin, 23 Januari 2023 / 19:39 WIB
Harta Karun Kapal Tenggelam Bisa Dilelang, 45% Hasilnya Masuk ke Kas Negara
Harta Karun Kapal Tenggelam Bisa Dilelang, 45% Hasilnya Masuk ke Kas Negara


Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli

KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang tenggelam.

Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2023 ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.

Dalam Perpres tersebut juga menjelaskan mengenai pemanfaatan BMKT yang terbagi menjadi dua jenis yakni insitu dan penjualan melalui lelang.

Dimana pemanfaatan BMKT secara insitu dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. Pemanfaatan insitu dilakukan melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari.

Baca Juga: KKP Keluarkan Aturan untuk Kurangi Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Laut

Sedangkan pemanfaatan yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan pada BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.

Untuk penjualan melalui lelang BMKT akan dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang akan didahului dengan penilaian BMKT.

Adapun hasil bersih dari penjualan melalui lelang dibagi dengan ketentuan 45% untuk Pemerintah Pusat yang akan masuk ke kas negara. Kemudian 55% untuk Pelaku Usaha.

Pembagian dengan ketentuan yang sama juga dilakukan pada BMKT yang tidak terjual dalam 3 kali pelaksanaan penjualan melalui lelang. Pembagian dilakukan dalam bentuk barang.

Baca Juga: Pemerintah siapkan aturan investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam

"BMKT Bagian Pemerintah adalah BMKT yang telah dibagi antara Pemerintah dan disimpan di Warehouse Cileungsi dan didisplay di Galeri," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi, Senin (23/1).

Saat ini ada sekitar 43% BMKT yang diangkat telah ditetapkan Barang Milik Negara (BMN). Dimana telah dimanfaatkan untuk display di museum/galeri atau dilelang kembali di dalam negeri.

Tahun ini ada potensi tambahan aset dari hasil pembagian antara Pemerintah dan Perusahaan sebanyak 85.447 buah. Adapun total BMKT yang belum dibagi antara pemerintah dan perusahaan 170.894 buah.

Kemudian total BMKT yang telah ditetapkan sebagai bagian pemerintah ialah 148.594 buah. Jumlah tersebut terbagi menjadi tiga lokasi yakni di Cirebon 122.025 buah, Belitung 15.353 buah dan Pulau Buaya 11.171 buah. Dari total tersebut 137.378 telah ditetapkan sebagai BMN.

Baca Juga: Pemerintah siapkan aturan investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam

Saat ini ada 700 titik lokasi BMKT yang telah di sorted dari 1.167 titik. Dimana 56 titik lokasi merupakan potensi wisata kapal tenggelam.

Pengangkatan BMKT telah terbuka untuk penanaman modal berdasarkan UU No 11/2020 tentang Cipta Kerja dan PP No. 5/2021 yang tidak mencantumkan BMKT sebagai bidang usaha yang tertutup untuk investasi.

Adanya pengaturan pengelolaan BMKT dalam Perpres No. 8/2023, dinilai telah menyelesaikan dispute pengelolaan antara BMKT dan Cagar Budaya.

Meski terbuka untuk investasi, dalam pemanfaatan BMKT juga dilakukan pengawasan. Pengawasan dilakukan untuk mencegah kegiatan pengangkatan ilegal BMKT dan terjadinya penyelewengan dalam kegiatan pengangkatan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×