Reporter: Ratih Waseso | Editor: Noverius Laoli
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah mengeluarkan Peraturan Presiden (Perpers) No 8/2023 tentang Pengelolaan Benda Muatan Kapal Tenggelam (BMKT) atau harta karun muatan kapal yang tenggelam.
Aturan yang ditandatangani Presiden Joko Widodo pada 19 Januari 2023 ini mengatur sejumlah substansi penting dalam pengelolaan harta karun bawah laut yang juga melibatkan para pelaku usaha.
Dalam Perpres tersebut juga menjelaskan mengenai pemanfaatan BMKT yang terbagi menjadi dua jenis yakni insitu dan penjualan melalui lelang.
Dimana pemanfaatan BMKT secara insitu dilakukan pada lokasi penemuan BMKT. Pemanfaatan insitu dilakukan melalui pengelolaan kawasan konservasi dan/atau pengelolaan wisata bahari.
Baca Juga: KKP Keluarkan Aturan untuk Kurangi Tumpang Tindih Pemanfaatan Ruang Laut
Sedangkan pemanfaatan yang dilakukan secara penjualan melalui lelang dilakukan pada BMKT yang diangkat dan tidak dimanfaatkan secara insitu.
Untuk penjualan melalui lelang BMKT akan dilakukan melalui kantor pelayanan yang membidangi lelang negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Lelang akan didahului dengan penilaian BMKT.
Adapun hasil bersih dari penjualan melalui lelang dibagi dengan ketentuan 45% untuk Pemerintah Pusat yang akan masuk ke kas negara. Kemudian 55% untuk Pelaku Usaha.
Pembagian dengan ketentuan yang sama juga dilakukan pada BMKT yang tidak terjual dalam 3 kali pelaksanaan penjualan melalui lelang. Pembagian dilakukan dalam bentuk barang.
Baca Juga: Pemerintah siapkan aturan investasi pengangkatan benda muatan kapal tenggelam
"BMKT Bagian Pemerintah adalah BMKT yang telah dibagi antara Pemerintah dan disimpan di Warehouse Cileungsi dan didisplay di Galeri," ujar Staf Khusus Bidang Komunikasi Publik Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Wahyu Muryadi, Senin (23/1).