kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.938.000   14.000   0,73%
  • USD/IDR 16.300   -5,00   -0,03%
  • IDX 7.113   44,39   0,63%
  • KOMPAS100 1.038   7,95   0,77%
  • LQ45 802   5,08   0,64%
  • ISSI 229   1,99   0,87%
  • IDX30 417   1,49   0,36%
  • IDXHIDIV20 489   1,52   0,31%
  • IDX80 117   0,66   0,57%
  • IDXV30 119   -0,75   -0,63%
  • IDXQ30 135   0,08   0,06%

Harta Jumbo Oknum Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Pengamat: Ada Faktor Kongkalikong


Rabu, 15 Maret 2023 / 10:39 WIB
Harta Jumbo Oknum Pegawai Pajak Jadi Sorotan, Pengamat: Ada Faktor Kongkalikong
ILUSTRASI. Pengamat menilai salah satu penyebab utama kasus harta jumbo oknum pegawai pajak disebabkan tindakan kongkalikong dengan wajib pajak. KONTAN/Fransiskus Simbolon


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Harta oknum pegawai pajak belakangan ini menjadi sorotan publik. Pengamat menilai salah satu penyebab utama kasus harta jumbo oknum pegawai pajak disebabkan tindakan kongkalikong dengan wajib pajak.

Direktur Eksekutif Pratama-Kreston Tax Reaserch Institute (TRI) Prianto Budi Saptono mengatakan kasus harta jumbo oknum pegawai pajak seringkali terjadi ketika mereka berinteraksi dengan wajib pajak dalam pemeriksaan. 

"Interaksi tersebut memunculkan hubungan mutualisme yang terkadang melawan hukum," ucap dia kepada Kontan.co.id, Selasa (14/3).

Baca Juga: Ditopang PPN Dalam Negeri, Penerimaan Pajak Moncer pada Februari 2023

Di satu sisi, petugas pajak pasti menginginkan agar wajib pajak membayar pajak tinggi. Sebaliknya, wajib pajak malah ingin membayar pajak dengan minim.

Prianto berpendapat ketika tidak ada titik temu, biasanya muncul peluang untuk kongkalikong. Pada akhirnya, banyak pihak yang tidak tahu jumlah pajak yang seharusnya terutang. 

"Hasil dari kongkalikong tersebut adalah utang pajak ke kas negara berkurang. Selain itu, wajib pajak akan memberikan ucapan terima kasih yang dibarengi dengan undertable money kepada oknum petugas pajak," ujarnya.

Baca Juga: Naik 40,35%, Penerimaan Pajak Capai Rp 279,98 Triliun hingga Februari

Oleh karena itu, kata Prianto, kongkalikong terjadi ketika penetapan pajak belum ada dan masih dalam tahap pemeriksaan. 

Dia beranggapan jika penetapan pajak sudah muncul berupa SKP (Surat Ketetapan Pajak) atau STP (Surat Tagihan Pajak), kongkalikong akan lebih sulit terwujud. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Banking Your Bank

[X]
×